PosRoha.com – Medan, Melalui rapat musyawarah di ruang rapat lobby gedung The Reiz Condo (TRC) Jl Tembakau Deli Medan, Kamis (28/1/2021). Para pemilik apartemen berhasil membentuk kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS TRC).
Musyawarah yang dihadiri sekitar 60 penghuni serta diikuti pihak Dinas PKPPR Kota Medan Martondi serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta Suprapti, Bambang dan Ilham melalui meeting zoom menetapkan struktur pengurus dan pengawas.
Menurut Darwin Koesyonoe selaku pimpinan rapat musyawarah kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) menyampaikan, adapun tujuan pembentukan PPPSRS untuk keterlibatan dan kebersamaan antara penghuni dengan pihak pengelola apartemen TRC yakni PT Waskita Karya Realty (WKR). Sehingga, segala sesuatunya terkait pengelolaan dapat lebih transparan. Bahkan pengurus perhimpunan dapat sebagai perpanjangan tangan antara pengelola dan pemilik.
Lagi pula kata Darwin, pembentukan pengurus di suatu apartemen merupakan amanah Permen PUPR No 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS, yang mana dalam suatu apartemen diwajibkan membentuk perhimpunan.
Masih kata Darwin, pihaknya selaku penghuni sangat berhak untuk membentuk kepengurusan perhimpunan dan jelas jelas selaku pemilik. Sebab, mereka sudah lunas dalam pembelian apartemen yang dimulai Tahun 2016. Bahkan, pemilik sejak Tahun 2019 sudah melakukan kewajiban pembayaran iuran bulanan.
“Bahkan, dalam iuran perbulan, apartemen TRC merupakan iuran termahal di Medan yakni Rp 22.000 /meter setiap bulannya. Dalam 1 apartemen minimal luasnya 50 meter,” ungkap Darwin.
Maka itu tambah Darwin, pihaknya sangat menyayangkan pihak PT WKR yang tidak berkenan menghadiri musyawarah. Ketidakhadiran pihak WKR dengan alasan karena penghuni belum memiliki hak sertifikat sangat tidak wajar.
Pada hal kata Darwin, di Permen PUPR No 23 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 jelas menyebutkan pembentukan PPPSRS tidak berkaitan dengan terjualnya satuan rumah susun (Sarusun). Bahkan, menurut Darwin alasan pihak WKR menolak PPPSRS bertentangan dengan keputusan MK Nomor 85 dan penjelasan dari pejabat kementerian.
“Hal tersebut mengundang banyak hal, kenapa WKR menolak pembentukan perhimpunan dan kesan menguindari pemilik/penghuni. Ada apa, apa ada yang ditutup tutupi?,” sebut Darwin.
Adapun susunan pengurus PPPSRS TRC yang akan dibuak Akta Notaris dan selanjutnya diserahkan ke pejabat terkait yakni, pengurus terpilih, DR Erikson Sianipar, E. Evidolo Siregar SH, Rahmat S, M Jusman, Marnix S Hutabarat, Edi P Wongso, V Putra. Sedangkan pengawas,
Setia D Sebayang, S Yusuf, C. Handoko, Dede H W, Jesica, Widyanto Olivia. (lamru)
More Stories
Inovasi Bapenda Medan, Bayar Pajak di Pojok PBB Denda Dibebaskan
DPRD Medan Mediasi Protes Warga Atas Pembangunan Tembok di Jl Karantina Medan Timur
Bapenda Medan Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Kurang Bayar Pajak Daerah