PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto Sosialisasi Perda Sistim Kesehatan, Minta Bobby Nasution Benahi Puskesmas dan RS

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan, Sukamto SE minta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution supaya fokus membenahi peningkatan fasilitas kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan. Apalagi masa pandemi Covid 19 di Medan masih tinggi maka perlu peningkatan pelayanan kesehatan.

“Sesuai ketentuan Perda, Pemko Medan dituntut harus mampu memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya,” sebut Sukamto saat menggelar sosialisasi II TA 2021 Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Raharja Lingkungan 12 Kelurahan Pondok Batuan Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (27/2/2021).

Ditambahkan Sukamto, masih dalam isi Perda, masyarakat ditekankan agar lebih peduli menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, lingkungan hingga ditengah masyarakat. Karena jika masyarakatnya sehat maka pembangunan di Medan akan membaik dan berdampak peningkatan ekonomi masyarakat.

Maka itu, Pemko Medan supaya benar benar menerapkan Perda No 4/2021 ke depannya. Pemko Medan agar melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada warganya. Pemerintah wajib hadir disaat warganya mendapat musibah sakit

Saat ini kata Sukamto, bila mengacu kepada Perda yang sudah diterbitkan  maka pemerintah membuat regulasi pelayanan kesehatan. Seperti pembiayaan kesehatan dengan mengalokasikan anggaran 10 persen dari PAD Pemko Medan.

Yang sangat penting tambah Sukamto, para tenaga medis dan peralatan medis harus memadai disetiap tempat pelayanan kesehatan di Kota Medan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.

Saat sesi tanya jawab, sejumlah warga mengeluhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Begitu juga pengurusan BPJS non bayar banyak warga miskin belum dapat. Sementara untuk mendapatkan keterangan surat miskin pun sulit untuk mendapatkannya.

Dalam persoalan seperti itu, kata Sukamto, pemerintah harus hadir karena regulasi Perda No 4 /2012 sudah mewajibkan pemerintah harus hadir. “Kepling dan Lurah tidak boleh mendiamkan keluhan warganya tapi wajib memfasilitasi,” terang Sukamto.

Diketahui, isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.

Hadir saat sosialisasi, Dr Achmi Nasution mewakili Dinkes Kota Medan, Lurah Tanjung Sari M Husnul Hafiz, Kepling XII M Anshari, tokoh agama dan dua ratusan peserta. (lamru)