PosRoha.com – Medan, Guna memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pemko Medan akan mengandeng pihak Kejaksaan. Dimana, bagi pemilik bangunan yang melanggar izin akan berurusan dengan hukum yakni Kejaksaan.
“Kedepannya saya berharap terus berkolaborasi dengan Kejatisu. Karena memang saya lihat ada beberapa kawasan bangunan yang harus ditertibkan. Apalagi Pemko Medan sedang bekerja keras untuk meningkatkan PAD kota Medan,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution saat bertemu dengan
Kepala Kejatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu,SH.MH beserta seluruh jajaranya di Aula Sasana Cipta Kherta, Kantor Kejatisu, Jalan Jend. A.H Nasution, Rabu (17/03/2021).
Apalagi kata Wali Kota Medan, saat ini salah satu program prioritas Pemko Medan ialah mengembalikan fungsi kawasan heritage kesawan seperti dahulunya. Maka, bagi bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan.
“Jadi salah satu program prioritas kami mengembalikan daerah heritage kesawan, baik itu dari segi bentuk bangunannya maupun suasananya. Begitu juga dengan bangunan lain yang melanggar aturan supaya ditindak berdasarkan hukum, “sebut Bobby.
Dikatakan, pihaknya tetap membantu pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun apabila terdapat kesalahan akan berurusan dengan hukum.
“Jadi kita bukan mempersulit pihak swasta untuk berinvestasi, hanya saja apabila ada yang tidak mengerti segera konsultasikan ke OPD terkait, OPD pasti akan membantunya,”lanjut Wali Kota Medan.
Pada kesemlatan itu juga, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang telah membantu menyelamatkan keuangan Pemko Medan terkait dengan retribusi pajak apartemen Reiz Condo.
“Ini bentuk kolaborasi antara Pemko Medan dengan Kejatisu, karenanya saya ucapkan terimakasih kepada Kejatisu beserta seluruh jajarannya yang telah membantu Pemko Medan menyelamatkan keuangan daerah.”kata Wali Kota Medan yang hadir di dampingi Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM dan pimpinan OPD lainya.
Diketahui, pihak Reiz Condo telah melakukan penyimpangan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berupa hunian namun dalam prakteknya malah disewakan seperti hotel. Tentunya hal tersebut menyebabkan kerugian bagi Pemko Medan.
“Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4% sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar 9 Milyar”jelas Wali Kota Medan.
Tidak hanya terhadap bangunan Reiz Condo saja, kedepanya Wali Kota Medan juga akan tetap menggandeng Kejatisu untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di kota Medan.
Sementara itu Kepala Kejatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengaku siap untuk terus berkolaborasi dengan Pemko Medan dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara. Melalui prangkat-prangkat yang ada, Kejatisu siap memberikan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara.
“Kami dengan senang hati ingin terus berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita, kedepanya kami akan mendorong rekan-rekan yang ada di daerah untuk memanfaatkan prangkat yang kami punya,”kata Kejatisu.
Selanjutnya Kejatisu menyerahkan retribusi pajak yang telah diambil dari Reiz Condo ke Pemko Medan untuk selanjutnya di setorkan ke kas daerah. (lamru)
More Stories
Reses Iswanda Ramli, Fasilitasi Keluhan ke Pemko Medan
Bapenda Medan Datangi Hotel Radisson, Tagih Pajak Tertunggak Rp 1,7 Miliar Lebih
Ewin Putra Kembali Ditetapkan Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi