PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Antonius Tumanggor Gelar Sosper, Pemko Diminta Tingkatkan Sinergitas Tangani Sampah

PosRohs.com – Medan, Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor minta Dinas Kebersihan dan Pertaman dan pihak kecamatan hingga kepala lingkungan bersinergi menangani sampah di Kota Medan. Kepling juga harus mampu memberdayakan masyarakat karena tanpa partisipasi masyarakat penanganan sampah tidak akan maksimal.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor saat menggelar sosialisasi ke V Perda (Sosper) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Karya Mesjid Gang Tapanuli Kel Sei Agul Kec Medan Barat, Sabtu (8/5/2021). Turut hadir  Zainuddin yang mewakili Dinas Pertamanan dan Kebersihan juga Pernanda yang mewakili Camat Medan Barat.

Pada kesempatan itu, Antonius Tumanggor asal politisi NasDem itu mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Mendukung Pemko Medan menciptakan kebersihan di Kota Medan.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, warga mengeluhkan berbagai masalah persampahan yang belum teratasi.
Antonius minta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus cepat menanggapinya. Antonius juga berharap kepada warga masyarakat agar sadar untuk pembuangan sampah dan jangan membuang sampah disembarangan tempat dan buanglah pada tempatnya.

“Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi masallah pembuangan sampah ini  akan membantu penanganan sampah,” sebut Antonius asal pemilihan dapil I itu.

Sementara itu, Zainuddin yang mewakili Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, menerangkan bahwa kebijakan Walikota Medan soal penanganan sampah sekarang sudah diserahkan kepada pihak Kecamatan.

Pernanda yang mewakili Camat Medan Barat meminta kepada warga masyarakat agar jangan sembarangan membuang sampah.

“Jadi kalau masyarakat kita sadar dan menolong permasalahan sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi permasalahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Antonius juga menampung aspirasi masyarakat Lingkungan 8 yang tinggal di pinggir sungai Kelurahan Sei Agul.

Selama ini warga membuang sampahnya ke sungai karena belum memilki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Jadi warga minta agar dibuatkan TPS sehingga masyarakat bisa mengumpulkan sampah di TPS tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat  itu, Antonius berjanji akan meminta pihak Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, begitupun pihak Camat Medan Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah ini.

Dalam Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan.

Meski demikian, Antonius mengingatkan warga agar jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No.6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat.

Acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 yang dihadiri perwakilan warga dari  Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia. Di akhiri acara dirangkai kan dengan pemberian Sembako kepada peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015. (rel/lamru)