PosRoha.com l Medan, Paruma Siahaan dkk melalui kuasa hukumnya Law Office Frans Sinuraya mengajukan memori banding atas putusan perkara Pengadilan Negeri Balige No.55/Pdt.G/2020/PN.Blg tertanggal 19 April 2021 lalu. Paruma Siahaan merasa tidak terima putusan perkara sehingga mendaftarkan gugatan banding pada 24 April 2021 ke Pengadilan Negeri Balige yang diterima panitera Mardinus Sinaga SH.
Dalam press realise yang diterima PosRoha.com, Kamis (26/5/2021) dari Law Office Frans Sinuraya & Partners di Jl Pintu Air Kwala Bekala Medan Johor. Melalui pimpinannya Fransiskus XJ Sinuraya bersama anggotanya Hendra Manullang, Vincencius MT Siregar dan Lampos R Lumbantoruan mengaku telah menerima kuasa dari Paruma Siahaan atas perkara tanah seluas 3.000 M2 di Desa Hinalang Bagasan, Kabupaten Toba.
Selanjutnya Fransiskus XJ Sinuraya cs akan mendampingi Paruma Siahaan selaku pembanding yang sebelumnya tergugat. Mereka berharap Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat cermat memahami fakta fakta perkara sehingga keadilan dirasakan Paruma Siahaan dkk.
Menurut Fransiskus Cs, ada beberapa point kekeliruan atas putusan perkara perdata tersebut. Keseluruhan telah dituangkan dalam memori banding dan dilampirkan ikut diserahkan ke Panitera.
Ditambahkan, kekeliruan itu seperti legal standing penggugat yang tidak jelas. Dimana penggugat I dan II tidak mampu membuktikan hubungan hukumnya terhadap objek perkara. “Penggugat sama sekali tidak mampu membuktikan dirinya ahli waris. Maka konsekuensi hukumnya gugatan penggugat Eror in Persona dan obscuur libel, dengan demikian seharus nya gugatan tidak dapat diterima,” urainya.
Bukan itu saja, Law Office Frans Sinuraya & Partners menyebut, setelah mencermati salinan putusan dan melakukan inzaga di Pengadilan Negeri Balige ternyata tidak ada satu pun saksi saksi yang mempunyai kekuatan pembuktian. Penggugat hanya mengajukan saksi saksi yang semuanya mendengar cerita dari orang lain.
Selanjutnya, terkait tudingan terhadap Paruhum Siahaan dkk yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum adalah hal yang keliru. Sebab Paruhum Siahaan dkk hanya ingin mengurus sertifikat tanah yang mereka peroleh dari orang tuanya, apalagi surat jual beli tanah juga jelas. (lamru)
More Stories
Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid
DPRD Medan Ajak Polres Belawan Bersama Pemko Serius Meredam Tindak Kejahatan di Belawan
Komisi I DPRD Medan Dorong Kejari Belawan Tuntutan Mati Agen Narkoba