PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Abdul Rani SH Gelar Sosper, Pemko Medan Diminta Rutin Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014

PosRoha.com | Medan,  Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan diminta dapat bekerjasama dengan berbagai pihak agar tetap rutin melakukan sosialisasi penerapan Perda No 3 Tahun 2014. Sama halnya Satpol PP supaya tegas menegakkan Perda tersebut demi tercapainya hidup sehat.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Khaidir No 4 Lik 6 Kelurahan Nelayan Indah Kec Medan Labuhan, Sabtu (12/6/2021). Hadir saat sosialisasi tokoh agama dan ratusan warga masyarakat.

Disampaikan Abdul Rani SH asal politisi PPP itu, seluruh perkantoran swasta dan BUMN/BUMD serta fasilitas Mall yang ada di Medan dipastikan sudah menerapkan Perda KTR.  Sehingga, masyarakat semakin terbiasa mentaati Perda dimaksud.

“Penerapan Perda KTR jangan setengah  hati, apalagi  menyangkut kesehatan baik bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok. Itu harus diterapkan dengan benar,” tegas Abdul Rani.

Begitu juga soal aturan dalam Perda yang mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok supaya terealisasi. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Sama halnya, masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (lamru)