PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diminta supaya menerapkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang sistem kesehatan. Sehingga kehadiran Perda dimaksud dapat mendorong upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan manfaatnya benar benar dirasakan warga Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gaharu Baru Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (12/6/2021). Hadir saat pelaksanaan sosialisasi, nara sumber dr Alexander Marpaung MKT, Lurah, Ketua LPM, satgas tugas Covid 19, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Modesta Marpaung (Golkar) Dianya siap mendukung Pemko Medan penerapan Perda guna peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Modesta Marpaung mengajak masyarakat supaya taat mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan. Bersama sama dengan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 adalah tugas kita bersama. Mari kita ikuti himbauan pemerintah,” ajak Modesta Marpaung yang saat ini di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan.
Ditambahkan Modesta, seiring dengan prioritas 5 program Walikota Medan Bobby Nasution yakni peningkatan pelayanan bidang kesehatan. Maka menurut Modesta, penerapan Perda No 4 Tahun 2012 sangat tepat. Karena tujuan Perda mewajibkan pemerintah melayani rakyatnya dengan kebutuhan hidup sehat.
Sementara itu, lada kesempatan yang sama, nara sumber pemaparan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, dr Alexander Marpaung MKT mengatakan, dalam Perda No 4/2012 Pemko Medan dituntut meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warganya. Dimana Pemerintah harus mengakomodir ketika warganya mendapat musibah sakit.
Untuk itu pentingnya pemerintah membuat regulasi untuk mendukung pelayanan kesehatan. Seperti pembiayaan kesehatan dengan mengalokasikan anggaran 10 persen dari jumlah APBD agar terealisasi. Sama halnya tenaga medis dan peralatan medis harus memadai disetiap tempat pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Begitu juga kepada masyarakat dapat mengikuti anjuran dan ketentuan pemerintah. “Apalagi saat ini masa Covid 19 masyarakat diharapkan taati akan Prokes (Protokol kesehatan), ” papar Alexander Marpaung.
Diketahui, isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. (lamru)
More Stories
Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Sosialisasi Upaya Penanganan Kebakaran
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB