PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pengelola Dituding Bohong, Pemilik Apartemen The Riez Condo Medan Gelar Aksi Damai

PosRoha.com | Medan, Puluhan pemilik apartemen yang bergabung di Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) menggelar aksi damai di ruang lobby gedung TRC Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (24/6/2021).

Aksi damai pemilik apartemen yang dipimpin Ketua PPPSRS-TRC Erikson Sianipar didampingi penasehat hukumnya Khilda Handayani SH MH minta PT Waskita Karya Realty (PT WKR) selaku pengelola, agar gedung TRC tetap difungsikan sebagai hunian tetapi bukan fungsi gabungan dengan hotel.

Disela sela aksi damai, Ketua PPPSRS-TRC Erikson Sianipar, minta kenyamanan para penghuni apartemen. Erikson menilai pihak pengelola sudah ingkar janji terhadap pemilik karena gedung TRC dirobah fungsi dari hunian ke hotel.

“Kami berharap segera mungkin gedung TRC difungsikan hanya hunian bukan gabungan hunian dan hotel. Apalagi saat ini pandemi Covid 19, banyak orang lalu lalang masuk gedung. Potensi penyakit sangat besar dan patut diantisipasi. Kami akan terus menuntut hak kami sebagai penghuni sesuai janji pengelola, ” tegas Erikson didampingi pengacaranya.

Sementara itu, penasehat hukum pemilik apartemen, Khilda Handayani minta kepada pengelola PT WKR menepati janji penyediaan fasilitas. “Kita minta pihak pengelola memberikan hak penghuni yang dijanjikan sebelumnya yakni mini market dan pengembalian fungsi gedung yaki hunian,” ujar Khilda.

Ditambahkan Khilda, pihaknya sangat berharap pihak pengelola dapat segera menanggapi keluhan pemilik. “Pihak PT WKR kiranya dapat menanggapi kepala dingin dan bijaksana,” pinta Khilda.

Sementara itu, salah satu pemilik Agin, kepada wartawan mengatakan, agar pengelola apartemen TRC menepati janji seperti pengadaan supermarket. Dimana saat ini, penghuni kesulitan belanja kebutuhan sehari hari. “Kami terpaksa jauh jauh beli air minum mineral dari luar gedung,” ujar Agin.

Sebelum aksi, para pemilik juga telah menerima 3 orang penyidik dari Polda Sumut, Kamis (24/6/2021). Kedatangan Polisi guna minta keterangan saksi dari pemilik.

Dimana sebelumnya 3 Mei 2021, salah satu pemilik apartemen TRC telah melaporkan pihak manajemen PT Waskita Karya Realty (PT WKR) selaku pihak pengelola apartemen The Riez Condo (TRC) yang dituding melakukan pembohongan terhadap konsumen terkait fasilitas apartemen.

Disebutkan, pada saat menjual apartemen TRC pada Tahun 2016, pihak PT WKR telah menjanjikan gedung TRC peruntukannya hanya hunian namun dibelakang pada Tahun 2020 dijadikan hotel (service apartment).

Sama halnya untuk fasilitas apartemen, PT WKR menjanjikan akan menyediakan mini market (convenien store) di gedung TRC. Ternyata saat ini lokasi yang sebelumnya untuk mini market telah dirubah menjadi lobby hotel.

Atas dasar itu pemilik apartemen Darwin telah melaporkan peristiwa Pidana di The Riez Condo di Jalan Tembakau Deli Kel Kesawan, Ke Medan Barat ke Polda Sumut. Pemilik apartemen TRC melaporkan Ir Kusuma Jaya selaku project director PT WKR.

Terkait aksi damai, Kamis (24/6/2021) wartawan berusaha untuk konfirmasi kepada pengelola PT WKR. Namun upaya tidak berhasil dan hanya diterima Cief Security, Robby. Menurut Robby niat wartawan akan disampaikan kepada pihak manajemen. (lamru)