PosRoha.com | Medan, Terbukti aroma bau busuk menyengat dari perusahaan pakan ternak bahan bulu ayam. Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan terhadap PT Anugerah Prima Indonesia (Api), yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli.
Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, turun langsung untuk menyegel pabrik pengolahan bulu ayam menjadi bahan pakan ternak itu, karena warga sekitar resah dengan aroma bau busuk yang menyengat dari pabrik.
“Sesuai dengan intruksi pak Wali Kota, hari ini PT API kita segel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup karena warga sudah resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” kata Wakil Wali Kota, Jumat (13/8/2021)
Aulia menegaskan, bahwa pihak Pemko Medan melalui dinas terkait juga sudah mencoba memperingatkan PT API agar memperhatikan dan mengkaji kembali dampak polusi udara dan bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
” Sudah berulang kita peringatkan, namun pihak manajemen pabrik tetap saja membandel tak ada respon. Kita tidak melarang orang untuk berusaha, tapi perhatikan lingkungan sekitar. Baunya luar biasa, pakai masker juga tembus ini,” kata Aulia
“Jadi kalau perusahaan mau buka, harus ada penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Kalau melanggar aturan izinnya kita cabut,” tegasnya
Ketegasan Pemko Medan itu mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Rubiah warga kelurahan Mabar mengaku sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, yang sudah turun langsung ke lokasi pabrik milik PT API.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Medan dimana pak Wawa turun langsung bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk menyegel pabrik Ini.
“Keluhan kami warga di sini akhirnya terjawab. Terus terang kami gak tahan. Baunya sangat menyengat, sesak dada ini,” ucap Rubiah.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Medan telah merekomendasikan agar PT Anugerah Prima Indonesia (API) di Lingk 4 Kelurahan Mabar Kec Medan Deli memberhentikan operasionalnya sebelum pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan dapat dihilangkan. Rekomendasi itu disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (3/5/2021).
“Rekomendasi Komisi 2 agar operasional PT API tutup sementara sebelum pencemaran udara dihilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin penderitaan warga,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST.
Dalam rapat yang dipimpin Sudari ST mengatakan, agar pihak PT API menggunakan hati nurani menyikapi keluhan warga soal bau yang ditimbulkan perusahaannya. Untuk itu, pihak PT API supaya segera melakukan perbaikan. “Jangan beroperasi dulu sebelum bau hilang,” pinta Sudari.
Pada kesempatan itu, dalam RDP yang dihadiri Direktur PT API Indra Gunawan menyebut, akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya perbaikan tetap kita upayakan, sebut Indra seraya menyebut pihaknya taat peraturan.
Rapat dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillha, Wong Cun Sen. Hadir juga mewakili PT KIM Eka Wahyuni, Kepala Dinas L Hidup Pemko Medan Armansyah, Camat Medan Deli Fery dan Lurah Mabar Farandy Siregar. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan