PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

DPC GAMKI Kabupaten Langkat Bakal Usung Rico-Bernad Pimpinan DPD GAMKI Sumut

PosRoha.com |Medan, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Langkat memberikan dukungan kepada kader GAMKI Riko Marpaung, S.T, M.M dan Bernard Siahaan, S.T untuk menjadi bakal calon Ketua dan Sekretaris DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara pelaksanaan Konperensi Daerah (Konperda) GAMKI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Dukungan itu diputuskan pada rapat  sidang Pleno dalam rangka mengambil keputusan strategis organisasi di Satabat, Sabtu, (4/9/2021).

Dari pers realise yang diterima PosRoha.com,  Rabu (15/9/2021) Ketua DPC GAMKI Kabupaten Langkat Pestaman Situmorang, S.E didampingi Sekretaris Bosdon Aritonang, S.Pd beserta pengurus lainnya pada acara penyampaian dukungan yang dilaksanakan hari Sabtu, 4/9/2021 di Stabat.

Penyampaian dukungan tersebut didasarkan hasil Sidang Pleno dalam rangka mengambil keputusan strategis organisasi. Pestaman Situmorang mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan Suksesi kepemimpinan di GAMKI Provinsi Sumatera Utara melalui agenda Konperensi Daerah (Konperda) GAMKI Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dianggap perlu untuk memutuskan hal hal terkait agenda Konperda dimana salah satunya mengusung bakal calon Ketua untuk ikut dalam kontestasi suksesi tersebut.

Lebih lanjut Pestaman Situmorang menyampaikan bahwa keputusan untuk mengusung Riko Marpaung, S.T, M.M bakal Calon Ketua dan Bernard Siahaan sebagai bakal calon Sekretaris didasarkan pada aturan organisasi dan kemampuan serta kapasitas bakal calon.

Adapun beberapa kriteria yang termaktub dalam aturan organisasi GAMKI antara lain, pertama pada Anggaran Dasar GAMKI Bab VI Tentang Keanggotaan pasal 7 bahwa Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia beranggotakan semua pemuda Indonesia yang bersedia menerima asas dan tujuan organisasi ini, dan menjalankan semua tujuan organisasi ini.

Kedua pada Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab II Tentang Keanggotaan pasal 2 poin 2 bahwa anggota kader adalah tenaga penggerak organisasi yang ditetapkan dari anggota yang telah membuktikan kesetiaan dan ketaatannya kepada organisasi, membuktikan kemampuannya menggerakan kegiatan organisasi; memiliki kemantapan visi dan wawasan serta moral dan etika yang baik.

Ketiga Anggaran Rumah Tangga GAMKI Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Anggota pasal 7 poin 2.d bahwa untuk dapat dipilih dan ditetapkan dalam jabatan organisasi harus telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 4(empat) tahun terakhir secara terus-menerus, menjadi Anggota Kader Tingkat Daerah dan atau telah pernah menjadi Pengurus Cabang dan berdomisili diwilayah Daerah  yang bersangkutan untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus Daerah.

DPC GAMKI Kabupaten Langkat melihat dari hal diatas bahwa saudara Riko Marpaung, S.T, M.M dan saudara Bernard Siahaan, S.T memenuhi kriteria tersebut. Pestaman Situmorang menjelaskan lebih lanjut bahwa Riko Marpaung adalah kader GAMKI yang pernah menjabat sebagai Bendahara DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2016 – 2019.

Semasa menjabat, saudara Riko telah menunjukkan loyalitas dan pelayanannya terhadap organisasi antara lain dengan menghadiri dan menjadi pimpinan sidang di beberapa Konperensi Cabang GAMKI Kabupaten /Kota di Sumatera Utara, pernah menjabat sebagai Ketua Caretaker DPC GAMKI Kabupaten Padang Lawas yang menjadikan adanya DPC GAMKI defenitif di Kabupaten Padang Lawas serta aktif dalam berbagai kegiatan GAMKI Provinsi Sumatera Utara.

Begitu juga dengan saudara Bernard Siahaan, S.T yang pernah menjadi fungsionaris DPC GAMKI Kota Medan serta Wakil Sekretaris bidang Kader di DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2016 – 2019.

Pada kesempatan tersebut, Riko Marpaung dan Bernard Siahaan mengucapkan terima kasih untuk dukungan yang diberikan. Berharap dan memohon doa dan dukungan seluruh anggota GAMKI, DPC GAMKI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan senioren GAMKI agar segala rencana dapat berjalan dengan baik. (rel)