PosRoha.com |Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil IV, Hendra DS kembali mengingatkan kepada warga Kota Medan agar segera mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, warga miskin yang tidak mendaftarkan diri ke DTKS tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Hendra DS saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Harapan Pasti Timur, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Senin (20/9/2021).
“Ada banyak program bantuan dari pemerintah seperti KIS, KIP dan lainnya. Bila warga miskin tak mendaftarkan diri di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Hendra DS meminta kepada warga agar pro aktif mencari informasi tersebut kepada Kepala Lingkungan (Kepling). Bila Keplingnya tidak aktif, maka carilah informasinya ke lurah. “Bila lurahnya tidak aktif juga, maka lapor ke kami,” tegasnya.
Dengan terdaftarnya warga miskin di DTKS, maka hak- hak warga miskin akan terpenuhi. Hal ini sesuai dengan tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut. Berdasarkan tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut, hak- hak warga miskin diantaranya harus tercukupi kebutuhan dan pelayanan kesehatan.
Tujuan lainnya adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak- hak dasar warga miskin di Medan, mempercepat pengurangan jumlah kemiskinan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan lainnya.
Hendra DS menambahkan alasannya mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut, karena jumlah warga miskin di Kota Medan bertambah selama Pandemi Covid-19. Saat ini, jumlah warga miskin Medan sebanyak 190.725 Kepala Keluarga (KK). Padahal sebelumnya, jumlahnya sebanyak 127.283 KK.
“Itu merupakan data terakhir dari Nota Jawaban Walikota Medan,” paparnya.
Sementara itu, Bambang Setiadi mewakili Dinas Sosial (Dinsos) Medan mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan program DTKS tersebut di tingkat kecamatan dalam dua bulan terakhir. Makanya, saat ini pemerintah sedang menggalakkan pendataan pencacahan bagi warga kurang mampu. Di Kota Medan, sekitar 17 kecamatan melakukan pendataan secara serentak terhadap warga yang pantas masuk kedalam DTKS.
“Jangan sampai perwakilan pemerintah tingkat bawah, seperti Kepala Lingkungan tidak pro aktif terkait informasi DTKS ini. Sebab, masih banyak lagi kuotanya,” tuturnya. (rel)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK