PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abdul Rani SH dorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution melakukan pengawasan rutin terhadap makanan minuman halal dan higienis di seluruh pasar kota Medan. Pemko Medan kiranya tetap memberikan rasa nyaman dan menjamin terhadap ketersediaan produk halal kepada masyarakat.
“Pemko Medan diharapkan rutin melakukan pengawasan makanan halal dan kadaluarsa serta berkordinasi dengan pihak terkait. Pengawasan jangan lah musiman namun rutin setiap saat,” pinta Abdul Rani ketika Pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke X gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis di Jl Sei Batang Hari Gg Famili, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu siang (23/10/2021)
Dikatakan Abdul Rani, Pemko Medan diharapkan dapat memberi kenyamanan kepada konsumen kapan dan dimana saja.
Adapun tujuan diciptakannya Perda aeperti yang tertuang di BAB II Pasal 3 guna memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan meningkatkan produk.
Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan diatur pada BAB III Pasal 4 diaman pengawasan dilaksanakan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim terpadu terdiri unsur Pemko, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan dan lembaga terkait berdasarkan Keputusan Walikota.
Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan dan jaminan terhadap produk halal dan higienis berdasarkan ketentuan peraturan.
Dalam Perda BAB VII Pasal 15 juga diatur sebagai kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal untuk produk yang tidak halal dengan jelas, terang dan muda dibaca. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.
Bahkan ketentuan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana BAB VIII Pasal 16 disebutkan melarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang undangan.
Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan