PosRoha.com | Medan, Pengalihan penanganan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ke pihak Kecamatan dinilai belum maksimal. Walikota Medan didorong supaya dalam pelimpahan anggaran dan asset memberikan wewenang penuh kepada pihak Kecamatan sehingga birokrasi pengadaan sarana dan prasarana lebih mudah dan terarah.
“Pemko Medan jangan setengah hati atau ragu ragu menyerahkan tugas dan wewenang. Sehingga petugas dapat menjalankan tanggungjawab masing masing dengan maksimal,” ujar anggota DPRD Medan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Perda) ke X Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Pelajar Timur Gg Sopohopur Komplek Lembaga Dakhwah Islam Indonesia (LDII) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (11/10/2021).

Hadir saat sosialiasi, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan juga tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Hendra, tujuannya agar penanganan kebersihan di Medan lebih maksimal. Begitu juga soal retribusi sampah, Hendra minta Pemko Medan lebih memaksimalkan perolehan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Saat ini kata Hendra banyak warga Kota Medan yang belum dikenakan retribusi sampah. Pada hal tambah Hendra, warga tidak keberatan membayar retribusi asal sampah diangkut dengan baik tepat waktu.
Bukan itu saja kata Hendra, iuran retribusi sampah disinyalir banyak yang jatuh ke tangan oknum tertentu. Maka itu, pengelolaan retribusi sampah perlu dikelola lebih baik. “Penambahan jumlah WRS masih sangat dimungkinkan,” tambah Hendra.
Dikatakan Hendra lagi, Ianya mendorong Pemko Medan melalui Kecamatan dan Kelurahan agar mengadakan Bank Sampah disetiap Kelurahan dan Kecamatan. Melalui bank sampah maka nilai sampah lebih ekonomis dan kebersihan lebih terjaga.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan terhitung April lalu. Camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota diwilayahnya masing-masing. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
Sedangkan pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.
Mewakili tokoh masyarakat Ketua LDII H Hasoloan Simanjuntak menyampaikan pihaknya tetap berharap agar pelayanan kebersihan di masyarakat tetap ditingkatkan. ebersihan bagian dari iman, agar masyarakat lebih peduli kebersihan.
Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan