PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution realisasikan komitmen aturan di Partai Amanat Nasional (PAN) bagi
angggota dewan yang berhasil duduk di kursi DPRD harus memberikan dana kompensasi bagi Caleg gagal. Bukti komitmen itu Edwin Sugesti menyerahkan Rp 173 Juta melalui pengurus partai, Kamis (14/10/2021)
Dikatakan Edwin Sugesti Nasution usai penyerahan dana kompensasi kepada Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah, di Rumah PAN Kota Medan, Jalan Alfalah No. 1, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. Bantuan itu sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah kader yang gagal dalam pencalegan pada Pemilu 2019.

Dikatakan, caleg yang gagal mendapat kursi di legislatif yakni pada saat pencalegan Tahun 2019 lalu, di mana bagi Caleg yang mendapatkan suara 10% dari total suara di Daerah Pemilihan (Dapil), maka akan diberikan dana kompensasi.
“Kalau di Dapil saya (Dapil III, red) ada dua orang yang mendapatkan suara 10% dari total suara di Dapil, yakni Andiko Lubis dan Zulkarnain Yusuf Nasution. Untuk Andiko Lubis, saya memberikan dana kompensasi sebesar Rp 91 juta lebih dan untuk Zulkarnain Yusuf sebesar Rp 82 juta lebih. Itu sudah saya serahkan ke partai dan nantinya partai akan menyalurkan kepada mereka,” kata Edwin.
Dana kompensasi ini, kata Bendahara DPD PAN Kota Medan ini, sangat baik. Artinya, kata Edwin, PAN sangat menghargai jerih payah kader yang menjadi Caleg berjuang dalam Pemilu.
Disampaikan Edwin, siapapun yang menjadi Caleg melalui PAN tidak sia-sia, karena jerih payahnya sangat di hargai. ”Komitmen kebersamaan ini akan kita bangun ke depannya. Kader PAN yang tertunda duduk di legislatif tetap mendapat penghargaan,” sebut Edwin asal Dapil III ini meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.
Sementara Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyebutkan dana kompensasi di PAN ini berlaku di seluruh Indonesia. “Kalau untuk kabupaten/kota Rp20.000/suara di kalikan 10% total suara yang diperoleh di Dapil, untuk DPRD Provinsi sebesar Rp15.000 dan untuk DPR RI Rp10.000/suara,” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, dana kompensasi ini merupakan sebuah komitmen untuk kebersamaan, di mana PAN tidak melupakan kader yang telah sama-sama berjuang. “Selaian sebagai bentuk apresiasi, dana kompensasi ini juga membentuk karakter untuk tidak berpolitik tidak sehat,” katanya.
Memang, sebut Bahrumsyah, finansial bukanlah sebuah ukuran keberhasilan menjadi legislator, namun setidaknya mengurangi biaya kegiatan dalam Pemilu serta menumbuhkan motivasi untuk berjuang. “Partai memberi batas waktu 2 tahun untuk menyelesaikan dana kompensasi ini. Bagi yang tidak menyelesaikannya, akan ada sanksi dari partai berupa Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Bahrumsyah. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan