PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Fraksi Golkar Modesta Marpaung SKM kembali menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Pemko Medan yang ke X Tahun 2021 di dua tempat, Sabtu (9/10/2021). Ketika sosialisasi Modesta tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.
“Kendati kasus Covid 19 di Medan sudah menurun, mari tetap waspada dan mengikuti Prokes yang benar. Kita harus antisipasi jangan sampai terjadi lonjakan balik kasus Covid 19,” ujar Modesta Marpaung saat melakukan Sosper Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Seperti saat Sosper Sabtu pagi hari di Jl Perjuangan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan berlanjut sore di Jl Bambu Runcing
Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan tetap mengajak masyarakat peduli kesehatan membantu Pemko Medan guna meminimalisir penyebaran Covid 19. Di dua tempat itu, masing masing dihadiri ratusan peserta dari masyarakat dan perwakilan OPD.
Disampaikan Modesta Marpaung yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu. Dengan keseriusan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution memerangi Covid 19 harus didukung semua pihak terutama masyarakat. “Tidak cukup hanya Pemko Medan, tapi peran masyarakat sangat besar dengan patuh prokes yang dianjurkan pemerintah,” sebut Modesta Marpaung yang terkenal Bidan bertangan dingin di Klinik Rizky miliknya.
Ditambahkan Modesta lagi, guna menghindari segala jenis penyakit, masyarakat diajak berperilaku hidup bersih mulai dari rumah hingga lingkungan. Begitu juga Pemko Medan supaya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 dengan benar.
“Kita harus yakin dengan penerapan Perda Sistem Kesehatan yang benar, ke depannya masyarakat akan lebih sejahtera,” tandas Modesta.
Sebagaimana diketahui, dalam sosialisasi Perda, Modesta menyampaikan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Maka untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.
Diisebutkan dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan