Catatan : Komisi III DPR RI, DR HINCA IP PANDJAITAN XIII SH MH MHUM
Sejujurnya saya tidak terkejut dengan angka tersebut, bahkan saya berani mengatakan bahwa angkanya lebih besar daripada yang ditemukan oleh PPATK. Ingat, fenomena narkoba itu seperti gunung es. Hanya puncaknya yang dapat terlihat, padahal masih banyak yang tertutupi dan diluar jangkauan penegak hukum kita.
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1997 pernah mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa saat itu perputaran uang dalam transaksi gelap narkotika di dunia mencapai $400 miliar, Luar biasa bukan angkanya? Itu terjadi 24 tahun yang lalu, apa kabar nilai transaksi tahun ini?
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh RAND corporation, orang-orang Amerika mengeluarkan uang sebesar $150 miliar pada tahun 2016 untuk membeli narkoba (setara dengan 2 ribu triliun rupiah). Jadi, mungkin perputaran uang dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia itu tidak jauh dari sana. Patut diingat, bahwa negara kita adalah salah satu pasar narkoba terbesar di daratan Asia.
Lantas apa penyebabnya?
Sudah berbuih para akademisi berkomentar soal ini, tidak terkecuali saya yang selalu menyoroti bahwa law enforcement di Indonesia dalam tindak pidana narkotika belum menemukan tatanan idealnya. Para penyidik, penuntut hingga hakim masih memiliki paradigma menghukum para pengguna, bukan menyembuhkannya. Ini yang membuat negara kita memelihara orang-orang yang sakit dan mengumpulkannya dalam satu atap, yaitu Lapas. Bisnis narkoba tetap saja berjalan, walau jeruji besi dan tembok besar membatasi para pengguna dan bandar. Kita sudah benar-benar tenggelam.
Apa langkahnya untuk memburu 120 triliun temuan PPATK tersebut?
Saya mendesak Presiden Jokowi untuk kembali turun ke gelanggang persoalan narkoba ini. Saya begitu rindu mendengar dan melihat Presiden begitu gencar dan peduli pada persoalan narkotika, seperti tahun 2015 yang lalu. Sudah 6 tahun, Istana begitu sunyi dari rasa peduli untuk melindungi anak negeri dari bahaya narkotika, mungkin ini saat yang tepat Pak Jokowi.
Bentuklah tim khusus, saya kira ini harus dipimpin oleh Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Saya percaya kemampuan beliau dan modal pengetahuan hukum yang ia miliki. Selain itu, Ibu Menteri Keuangan juga harus berada di dalam tim khusus ini.
Tim khusus ini harus bekerja senyap dan juga harus diberi limitasi waktu oleh Presiden untuk dapat dievaluasi. Jika tidak, maka temuan PPATK tersebut akan menjadi prasasti yang dilewati begitu saja. Walaupun tim ini bekerja senyap, hasil temuannya harus dibuka seluas-luasnya kepada publik agar kita tahu siapa pemain besar dan kroni-kroni peredaran narkoba di Indonesia saat ini. Ini menjadi penting! (*****)
More Stories
Jangan Selalu Salahkan Sopir..!
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
SIWO PWI Hadirkan Legenda Olahraga Agenda Coaching Clinic di Banjarmasin