PosRoha.com | Medan, Anggota Fraksi Golkar DPRD Medan Modesta Marpaung SKM melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) Pemko Medan yang ke XI Tahun 2021 di dua tempat, Sabtu (13/11/2021). Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sekaligus mengajak warga tetap menjaga kesehatan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini.
“Meski kasus Covod 19 sudah menurun dan status Kota Medan saat ini berada di level 2. Kita tidak boleh lengah mencegah Covid namun tetap mematuhi Prokes,” pinta Modesta Marpaung saat sosialisasi di Jl Negara Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan MedanTembung, Sabtu pagi (13/11/2021). Acara dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling dan ratusan warga.

Menurut Modesta Marpaung yang saat ini di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu, masalah kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Maka masyarakat harus peduli menjaga kesehatan. Begitu juga Pemko Medan diharapkan menerapkan Perda Sistim Kesehatan demi menciptakan masyarakat yang sehat dan cerdas.
Kepling sebagai perpanjangan Walikota Medan diharapkan dapat sosialisasi pola hidup sehat ditengah masyarakat. Seiring menuju pola hidup sehat maka harus menjaga kebersihan.
Selanjutnya, Modesta Marpaung mengadakan Sosper Perda yang sama dihari yang sama juga di Jl Tuamang Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu siang (13/11/2021). Disini juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling dan ratusan warga.
Modesta Marpaung selaku pemilik Klinik Rizky punya keahlian bidan beranak itu gencar mensosialisasikan pentingnya kesehatan. Disampaikan, guna terwujudnya hidup sehat maka harus peduli dengan kebersihan.
Pada kesempatan itu, Modesta mengajak warga Medan agar peduli menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan. Masyarakat diminta dapat mendukung program Pemko Medan berperan menciptakan kebersihan. “Kita jaga kebersihan lingkungan dengan mewadahi sampah masing masing,” ajak Modesta.
Pada kesempatan itu, Modesta juga menyampaikan sekilas tentang Perda, Modesta menyampaikan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Maka untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.
Ditambahkan, dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan