PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosialisasi Perda No 6/2015, Mulia Syaputra Nasution Ajak Warga Peduli Jaga Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH mengajak kesadaran masyarakat Medan agar peduli menjaga kebersihan mulai dari diri sendiri, keluarga hingga lingkungan. Dengan memulai kebersihan diri sendiri dipastikan Kota Medan akan bersih dan berkah.

Hal itu disampaikan Mulia Syaputra Nasution saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2021 Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan persampahan di Jl Cempaka Gg Kiblatan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/11/2021). Hadir saat pelaksanaan sosper tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.

“Kita mulai jangan lagi membuang sampah sembarangan. Buang pada tenpatnya dan wadahi sampah masing masing,” sebut Mulia Syaputra.

Disampaikan Mulia untuk mendukung kesadaran masyarakat soal kebersihan agar tidak membuang sampah sembarangan. Mulia minta Pemko Medan , pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling agar respon dan menyediakan sarana prasarana  tempat dan pengangkutan sampah.

“Kita minta Kepling proaktif menyikapi keluhan masyarakat terkait minimnya penyediaan tempat sampah. Sehingga sampah tidak lagi berserak dan dibuang sembarangan di lingkungan,” ujar Mulia Syaputra asal politisi Gerindra itu.

Ditambahkan Mulia, upaya mengatasi minimmya sarana dan prasarana tempat sampah diberbagai lingkungan, Mulia menyarankan agar dana Kelurahan Rp 1.7 Miliar setiap tahunnya dapat dimanfaatkan. “Kita minta Lurah bijaksana mengalokasikan menggunana dana kelurahan mengatasi persoalan sampah,” harap.Mulia.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)