PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosper, Antonius Tumanggor : Ayo Ikuti Aturan IMB Penataan Kota dan Penambahan PAD

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos (Antum) mengajak masyarakat untuk taat aturan terkait ketentuan pendirian bangunan di Kota Medan. Karena aturan mendirikan bangunan untuk menata estetika kota dan penambahan PAD Pemko Medan.

“Mari kita ikuti aturan soal pendirian bangunan. Yang pasti retribusinya menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemko Medan dan selanjutnya digunakan untuk pembangunan Kota Medan,” ujar Antonius Tumanggor saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl Notes Ayahanda lingkungan VIII Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/11/2021).

Disampaikan Antonius D Tumanggor dengan bertambahnya PAD Kota Medan dipastikan akan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Medan. “Maka urus lah IMB bila hendak mendirikan bangunan,” pinta Antonius yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu.

Pada kesempatan itu yang juga dihadiri
Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan Afif Abdillah menyampaikan bahwa Fraksi NasDem di DPRD Medan satu satunya Fraksi yang memperjuangkan 100.000 BPJS ditahun 2021.

“Karena kami berkeyakinan dengan menjamin masyarakat sehat dan selanjutnya bisa mencari rejeki. Kami harus perjuangkan warga Medan seluruh memiliki BPJS Kesehatan gratis. Ini cita cita Partai kami,” ujar Afif.

Selanjutnya Afif berharap bila ada masyarakat yang belum mendapat BPJS supaya datang ke Sopo restorasi NasDem untuk mendapatkan BPJS dan bantuan lainnya. “Karena Nasdem juga memperjuangkan program KIP untuk pendidikan,” sebut Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan dan duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesejahteraan.

Ditambahkan Afif, segala keluhan masyarakat, Nadem tetep akan berusaha memperjuangkan. “Sampaikan sama kami sehingga kami bisa menindaklanjutinya. Kami bantu tanpa mengharapkan uang.
Kami berjuang untuk Bapak-Ibu sekalian Partai kami anti mahar hingga tingkat bawah. Sampaikan ke kami sehingga kami bisa menindaklanjuti dan memperjuangkannya,” terang Afif.

Sementara itu Camat Medan Petisah Budi Anshari Lubis menyampaikan mohon bantuan dan dukungan masyarakat menjalankan program pemerintah membangun Medan lebih baik. “Tolong kami dibantu membangun kota kita tercinta ini,” ujar Budi Anshari Lubis.

Sedangkan mewakili Dinas PKPPR Affan memaparkan, adapun maksud, tujuan dan sasaran Perda seperti BAB II Pasal 2 yakni untuk mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi kegiatan mendirikan bangunan dalam daerah yang disertai dengan pemungutan retribusi daerah atas pelayanan IMB.

Dalam Pasal 3 disebutkan IMB diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota serta menjaga keindahan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan. Pelayanan IMB dengan sasaran pembinaan penyelenggaraan bangunan dan administrasi perizinan bangunan.

Dalam Perda BAB V diatur masalah kewajiban dan larangan. Dalam Pasal 16 disebut pemegang IMB diwajibkan mematuhi segala ketentuan. Dan Pasal 17 disebut setiap orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB, dilarang memulai pekerjaan bangunan sebelum terbit IMB dan dilarang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.

Sedangkan sanksi administrasi dituangkan pada BAB XX Pasal 45 dimana Walikota dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran Perda berupa peringatan tertulis, pembatasan pembangunan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya dapat dilakukan penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB  dan pembongkaran bangunan.

Ketentuan Pidana BAB XXII Pasal 48 yakni bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pemilik IMB yang melanggar ketentuan, kewajiban dan larangan seperti Pasal 16 dan 17 diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 5.000.000.

Seperti diketahui, Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi mendirikan bangunan terdiri XXIV BAB dan 52 Pasal. Perda ini ditetapkan di Medan pada tanggal 16 Agustus 2012 oleh Walikota Medan Rahudman Harahap. Diundangkan oleh sekretaris daerah Kota Medan Syaiful Bahri.

(lamru)