PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Haris Kelana Damanik Gelar Sosper  Kebersihan, Butuh Sarana Prasarana Tangani Sampah

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik diharapkan kepada Camat dan Lurah supaya menyiapkan sarana dan prasarana penanganan sampah di setiap lingkungan Kota Medan. Sulitnya penanganan sampah selama ini akibat belum tersedianya fasilitas pendukung tempat sampah dan angkutan sampah.

“Seiring dengan pelimpahan wewenang penanganan sampah dari Dinas Kebersihan Pemko Medan ke pihak Kecamatan diharapkan mendorong Camat dan Lurah lebih bertanggungjawab masalah kebersihan,” ujar Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2021 Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan persampahan di Jl  Kampung Melayu Lingkungan 8 Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin pagi (15/11/2021).

Dikatakan Haris, khusus daerah Medan Utara penanganan kebersihan kurang terperhatikan Pemko Medan. Seperti pengangkutan sampah yakni  sarana becak sampah sangat minim. Di Kecamatan Medan Marelan saja hanya memiliki 3 becak sampah. Untuk itu melalui pejabat Kecamatan dan Kelurahan diharapkan dapat berkolaborasi masalah kebersihan.

Apalagi sebut Haris Kelana Damanik yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu, daerah Medan Utara banyak perusahaan yang bisa diajak kerjasama. “Melalui dana CSR dapat membantu pengadaan tong sampah maupun becak sampah dan sarana lainnya. Yang penting pejabat Kecamatan proaktif mencari solusi sampah,” sebut Haris.

Seiring dengan itu, tambah Haris, kepedulian warga masyarakat sangat diharapkan menjaga kebersihan. Masyarakat diajak mendukung program Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih.

Diharapkan peran Kepling dapat bersosialisasi kepada seluruh warganya terkait program Pemko untuk menangani kebersihan. “Kesadaran sangat menentukan tercapainya kebersihan. Ayo masyarakat sama sama menjaga kebersihan, ” ajak Haris.

Sebagaimana diketahui adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)