PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ketua DPRD Medan Minta Lurah dan Kepling Proaktif Fasilitasi Warganya Tercover BPJS PBI

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE gencar menggelar sosialisasi Perda tentang sistem kesehatan. Hasyim minta Lurah dan para Kepling supaya proaktif memfasilitasi warganya tercover peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS Kesehatan PBI).

“Lurah dan Kepling diharapkan terus membantu warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal melalui BPJS Kesehatan, ” ujar Hasyim SE saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI gelombang III Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu sore (20/11/2021).

Hadir disosper ini Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution, Lurah Bantan Ahmad H, dokter Puskesmas Medan Tembung dr Helmi Y,  mewakili BPJS Diah Bayu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Hasyim mengajak masyarakat agar tetap menjaga kesehatan kendati status Kota Medan sudah level 2 Covid 19. “Tidak boleh lalai, hati hati dan selalu waspada tetap menjaga protokol kesehatan. Prokes harus diterapkan sehingga Covid 19 benar benar tuntas,” pinta Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim telah melaksanakan Sosper yang sama di Jl Rencong Ujung lingkungan IX Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu siang (20/11/2021).

Hadir saat sosialisasi Camat Medan Perjuangan Zul A Sholin, Lurah Pahlawan Togu P Siregar, mewakili Dinas Sosial Dian Sari, mewakili BPJS Ferri Oliver,  Puskesmas Sentosa drg Della Arfiza, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.

Disaat itu Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, salah satu syarat untuk Kota Medan turun level 1 kasus Covid 19 adalah jumlah usia lansia yang divaksin minimal 60 %. Padahal saat ini katanya masih sekitar 30 %, maka kita harus sama sama mencapai target.

“Bila kita berada di level 1, maka warga Medan sudah dapat beraktifitas normal kembali sedia kala. Selama ini kita cukup menderita mengalami dampak pandemi Covid 19 terjadi krisis ekonomi. Kita semua kiranya dapat mengikuti program vaksinasi dan tetap ikhtiar bersama kiranya Tuhan memberikan yang terbaik untuk kita semua,” sebut Hasyim

Dikatakan Hasyim, Dianya gencar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan guna memberi pemahaman bagi masyarakat terkait kesehatan. Selain itu, mendorong Pemko Medan agar menerapkan Perda dengan benar. “Kesehatan merupakan segalanya dan prioritas sehingga kita dapat beraktifitas mencari rejeki,” kata Hasyim.

Selanjutnya, Hasyim SE menggelar sosialisasi Perda yang sama gelombang II Tahun 2021 Pemko Medan di Jl Maluku Lingkungan III Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu siang (20/11/2021).

Ditempat ini hadir, Lurah Pandau Hilir Faisal Harahap, Puskesmas Sentosa Baru drg Della Arfiza, Mewakili Finas Sosial Dian Sari Seruni, mewakili BPJS Diah Bayu R Lubis. Hadir juga tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Hasyim SE mengatakan, agar Pemko Medan fokus terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan. Pihaknya mendorong Pemko Medan agar terus berupaya menambah kepesertaan BPJS Kesehatan non iuran bagi warga Medan.

“Tahun 2022 nanti kita harapkan seluruh warga Medan dapat tercover BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar Pemko Medan. Dengan menunjukkan KTP Medan saja warga dapat berobat gratis di Rumah Sakit,” terang Hasyim seraya menyebut agar program UHC bisa segera terlaksana.

Ditambahkan Hasyim, Walikota Medan Bobby Afif Nasution kiranya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal)  sebagai juknis Perda. Agar penerapan Perda lebih maksimal dan tepat sasaran

Dalam sosialisasi Perda, nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sebagaimana tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)