PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan : “Lewat Forum SDC Ciptakan Lowongan Kerja”

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dapat menciptakan lapangan kerja lewat program forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Developmrnt Center (SDC). Melalui program ini, warga Medan pengangguran dapat dilatih hingga mendapat lapangan kerja.

“Ini salah satu upaya pengentasan kemiskinan. Pemko Medan melalui Dinas Tenaga kerja (Disnaker) harus fokus perbaikan kesejahteraan dengan menciptakan lowongan kerja,” ujar Sukamto asal politisi PAN itu.

Harapan dan dorongan itu disampaikan Sukamto saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Karya Tani lingkungan 8, Kelurahan Pangkalan Manshyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu siang (20/11/2021).

Ditempat ini, hadir Kabid Penempatan Tenaga Kerja Timbul Antonius, Pendamping sosial PKH Astri Arvianti, mewakili Lurah Alvin Nasution, Nara sumber Syahfril, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikatakan Sukamto, perekrutan masuk program forum pusat pengembangan ketrampilan SDC diharapkan benar benar dari warga miskin. Sehingga, warga miskin dapat terbantu demi peningkatan ekonomi keluarga.

Selain itu, Sukamto berharap keseriusan Pemko Medan guna pengalokasian anggaran 10 % dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan. Alokasi anggaran itu kiranya berkelanjutan setiap tahun anggaran.

Pada kesempatan itu, Sukamto menggugah para pengusaha agar aktif mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat. “Bila saja pengusaha berkenan setiap saat menyisihkan dana CSR nya. Maka dipastikan kemiskiman akan menurun di Kota Medan. Pengusaha diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah soal pengentasan kemiskinan di Medan,” sebut Sukamto.

Masih dalam hari yang sama, Sukamto melanjutkan Sosper Sosper ke XI gelombang II Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl
Sari lingkungan 5, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu sore (20/11/2021).

Hadir ditempat ini, Lurah Pangkalan Mansyur Hual Harahap, Kabid Penempatan TK Timbul Antonius,  nara sumber Syahril, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikesempatan itu, Sukamto mengajak seluruh masyarakat prasejahtera berperan aktif agar memastikan terdaftar DTKS. Begitu juga soal keterlibatan warga dalam pengawasan penerima bantuan, warga diharapkan berperan akitf.

Disampaikan Sukamto, dalam pemgentasan kemiskinan, Pemko Medan diharapkan memberikan skala prioritas bagi warga miskin. “Penerima bantuan harus tepat sasaran. Bagi yang mendapat kiranya skala prioritas,” tandas Sukamto.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)