PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Haris Kelana Damanik Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012 : “Waspadai Varian Omicron”

PosRoha.com |Medan, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko Medan serta seluruh pemangku kebijakan di Kota Medan agar mewaspadai Virus Corona varian Omicron yang saat ini issunya sudah mewabah di negara tetangga. Penyebaran varian Omicron harus disikapi serius karena tidak kalah sengit dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“Covid 19 belum pulih total di negeri kita ini, tetapi dapat issu lagi ada virus baru varian Omicron dan sudah di negera tetangga. Pemko Medan harus mewaspadai pintu masuk ke Kota Medan apalagi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022,” ujar Haris Kelana Damanik ST saat menggelar sosialisasi Perda (SosPer) ke XII Tahun 2021 No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga tempat mulai pagi, siang dan sore di Kecamatan Medan Marelan, Senin (6/12/2021).

Seperti saat SosPer di lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Haris Kelana Damanik mengajak seluruh masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.

Disampaikan Haris yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu, kendati kasus pandemi Covid 19 mulai menurun tetapi tidak boleh lalai aturan Prokes. “Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 menjelang Nataru. Semua pihak hendaknya taat akan aturan itu,” harap Haris Damanik.

Menurut Haris, seluruh masyarakat kiranya dapat memahami aturan yang disampaikan pemerintah demi kepentingan bersama. “Khusus kepada ASN harus memberikan panutan terhadap masyarakat untuk menjalankan aturan itu yakni larangan mudik saat libur Natura,” tandas Haris.

Haris berulang ulang menghimbau masyarakat peserta sosper agar peduli kesejahatan dan berkenan mejalankan isi Perda No 4 Tahun 2012. Kepada Pemko Medan hendaknya menerapkan Perda dengan benar.

Disetiap kesempatan di tiga lokasi Haris Damanik memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota yang berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Ditambahkan Haris lagi, untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Diketahui, dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat. (lamru)