PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ketua DPRD Medan Keliling Gelar Sosper, Inginkan Pelayanan Kesehatan Prima-Memadai dan Berkeadilan

PosRoha.com | Medan, Guna terciptanya pelayanan kesehatan yang prima, memadai dan berkeadilan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE setiap bulan rutin keliling wilayah Kota Medan melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Untuk di bulan Desember 2021 ini saja, Hasyim melakukan SosPer ke XII Tahun 2021 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 di tiga tempat berbeda, dimulai Senin pagi – sore (20/12/2021). Bagi Hasyim, kesehatan sangat penting. “Se-kaya apapun kita tidak akan ada gunanya bila tidak sehat. Maka sangat perlu untuk mengetahui isi Perda agar menjaga kesehatan sejak dini,” ujar Hasyim setiap acara Sosper.

Untuk itu, Hasyim mendorong Pemko Medan agar menerapkan Perda No 4/2012 dengan benar. Serdangkan kepada warga, Hasyim mengajak masyarakat menjaga kebersihan sebagai pangkal kesehatan.

“Apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini, warga diminta tetap mematuhi Prokes. Memang kasus Covid 19 sudah menurun tetapi kita tidak boleh lalai mengikuti Prokes,” saran Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Disampaikan Hasyim, kendati kasus Covid 19 sudah reda, tetapi issu varian baru virus Omicron harus diwaspadai. “Katanya di negara tetangga sudah ada. Parahnya, virus Omicron lebih ganas dari Covid 19 maka harus kita cegah. Caranya, Iya harus mematuhi Prokes dan pastikan kita sudah mendapat vaksin,” terang Hasyim seraya menyarankan agar warga mengajak para umur Lansia mengikuti program Vaksin.

Seperti saat pelaksanaan Sosper di Jl Setia Jadi Ujung, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Senin pagi (20/12/2021). Hasyim banyak menerima keluhan soal kesehatan. Dari kepesertaan kartu BPJS Kesehatan non iuran hingga buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Seperti yang dikeluhkan salah satu warga terkait buruknya pelayanan Puskesmas Glugur Darat di Jl Pendidikan Kecamatan Medan Timur. Salah satu warga mengadu kepada Hasyim, bahwa petugas Puskesmas terkesan arogan melayani warga saat membutuhkan pelayanan.

Mendengar keluhan itu, spontan Hasyim SE merasa kecewa dan minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution mengevaluasi  petugas yang tidak memberikan pelayanan yang baik bagi warga.

Kemudian, Hasyim melakukan Sosper di  Jl Pelita 4 Kelurahan Sidorame  Barat  2 Kecamatan Medan Perjuangan, Senin siang (20/12/2021). Di sana Hasyim banyak menerima keluhan terkait pelayanan kesehatan.

Menurut pengakuan salah satu warga Pakpahan, banyak Rumah Sakit selaku provider BPJS Kesehatan terbukti tidak maksimal memberikan pelayanan kesehatan. “Apa benar ada peraturan bila pasien peserta BPJS hanya 3 hari maksimal opname,” ujar Pakpahan dengan nada kesal.

Ditambahkan Pakpahan, pada umumnya rumah sakit provider BPJS Kesehatan hanya 3 hari batas opname bagi pasien BPJS. “Setelah 3 hari opname kendati belum sembuh penyakit pasien sudah disuruh pulang bagi pihak rumah sakit, bagaimana sebenarannya,” tanya Pakpahan.

Menjawab pertanyaan Pakpahan, perwakilan BPJS Diah yang hadir saat Sosper mejelaskan bahwa hal itu tidak benar. Namun kata Diah, jadwal pasien dapat pulang bila sudah mendapat rekomendasi dokter. “Bila dipaksakan harus 3 hari padahal belum persetujua dokter jaga maka dapat diadukan ke pihak BPJS. Terkait hal itu akan dikenakan sanksi apalagi sudah terbukti melanggar ketentuan,” ujar Diah.

Dilain hal, pada kesempatan itu, Hasyim SE mengaku jika DPRD benar benar konsestrasi terhadap peningkatan pelayanan kesehatan. Ianya berkolaborasi dengan Pemko Medan guna penambahan kepesertaan warga Medan tercover BPJS non iuran.

Jika di Tahun 2022 ditambah 100 ribu peserta BPJS non iuran. Maka di Perubahan APBD TA 2022 akan ditampung 100 ribu lagi. Sedangkan di Tahun 2023 melalui program UHC sudah seluruh warga tercover BPJS Kesehatan gratis berobat di Rumah Sakit layanan Kelas III hanya menunjukkan KTP Medan.

Kemudian, usai Sosper di Jl Pelita 4, dilanjutkan menggelar di Jl Mestika Ujung komplek Lohan,  Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Senin sore (20/12/2021). Ditempat ini, dihadiri Camat Medan Perjuangan Vianti Dewi Nasution, Lurah, perwakilan BPJS, Dinas Sosial , Ka UPT Puskesmas Mandala, tokoh agama dan ratusan konstituen.

Di tempat ini, Hasyim juga banyak menerima keluhan warga soal buruknya pelayanan kesehatan. Hasyim terus menggaungkan agar petugas kesehatan dan aparat Pemko Medan lebih peduli peningkatan pelayanan kesehatan.

Pemerintah dan warga dapat memahami Perda sebagai rujukan menjalankan tatanan terciptanya kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Di tiga tempat Sosper tersebut, melalui nara sumber  Waldemar Sihombing tetap  memaparkan isi Perda kepada masyarakat. Dipaparkan, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sebagaimana tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)