PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Prioritaskan Warga Miskin, Sukamto SE : “Proyek Bedah Rumah MBR Harus Tepat Sasaran”

PosRoha.com |Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan agar tidak pilih pilih kasih penetapan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perbaikan bedah rumah kiranya dilakukan skala prioritas bagi warga yang benar benar paling miskin.

“Program bedah rumah bagi MBR jangan sampai menyimpang tetapi hendaknya tepat sasaran diterima warga yang benar benar miskin. Sehingga tujuan Pemko Medan dalam pengentasan kemiskinan cepat terealisasi,” ujar Sukamto SE selaku Bendahara Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Dimana Sukamto melaksanakan sosialisasi Perda (SosPer) ke XII Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Antariksa  Gg Perjuangan 2 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu siang (4/12/2021). Hadir saat acara SosPer, Lurah Polonia Ardi Gaus, mewakili Disnaker Sukaiman, Kordinator PKH Rinaldi Sitorus, Dinas Dosial Sipriadi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikatakan Sukamto, selain program bedah rumah, Dianya juga mendorong Pemko Medan fokus memperhatikan peningkatan kesejahteraan warga nya. Apalagi akibat kasus pandemi Covid 19 banyak warga mengalami kesulitan ekonomi dan pengangguran.

Sukamto juga berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan benar benar merekrut warga miskin yang pengangguran untuk dilatih dan dibina hingga mendapat pekerjaan. Forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Center (SDC) yang baru dibentuk kiranya dapat meminimalisir angka pengangguran.

Kita juga mendorong agar forum pusat pengembangan ketrampilan SDC benar benar kerja sehingga dengan secepatnya dirasakan masyarakat.

Selanjutnya Sukamto SE menggelar SosPer gelombang ke II dengan Perda yang sama di hari yang sama di Jl Balai Desa Gg Mesra, Kelurahan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu sore (4/12/2021). Hadir ditempat itu, mewakili Dinas Sosial Supriadi, sejumlah Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Ditempat ini, Sukamto SE minta kepada seluruh Kepling agar mengetahui seluruh warganya yang terdaftar sebagai kurang mampu di data Pemko Medan. “Kepling diharapkan harus tahu siapa warganya yang miskin. Terus agar dapat dipetakan mana yang dapat dan belum segala jenis bantuan,” ujar Sukamto.

Ditambahkan, nantinya bila ada jenis bantuan apalagi nantinya Pemko Medan sudah pengalokasian anggaran 10 % dari PAD Pemko Medan maka akan lebih mudah untuk menyalurkan bantuan sebagai penanggulangan kemiskinan.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Diakhir acara sospernya, di dua tempat berbeda, usai melakukan sosialisasi, Sukamto membagikan seninar kit berupa tambler. Sama halnya penyerahan kartu BPJS gratis kepada warga kurang mampu. (lamru)