PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

SosPer Abdul Rani SH: “Jumlah Warga Terdaftar Wajib Retribusi Sampah Perlu Dimaksimalkan”

PosRoha.com | Medan, Guna memaksimalkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan saatnya dilakukan pendataan jumlah warga terdaftar Wajib Retribusi Sampah (WRS) di Kota Medan. Hal itu sangat penting agar warga lebih paham akan hak dan kewajiban soal kebersihan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (SosPer) ke XII Tahun 2021 Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di dua lokasi yakni Jl Bajak II Gg Coklat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin siang (6/12/2021). Hadir Lurah Harjosari II Siska Ayu, tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kepling dan ratusan warga.

Dilanjutkan di Jl Jawa lingkungan XII  Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Seni sore (6/12/2021). Hadir di tempat ini tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kepling dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Abdul Rani SH asal politisi PPP itu, warga masyarakat pada umumnya tidak keberatan dikenakan WRS setiap bulannya. Asalkan sampah ditangani dengan baik. “Hal itu yang perlu direspon Pemko Medan melalui Kepling maupun Lurah. Menetapkan warga resmi sebagai peserta WRS dan pemerintah tanggungjawab soal kebersihan dan sampah rumah tangga,” ujar Abdul Rani

Masih kata Abdul Rani, dengan banyaknya warga sebagai WRS akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Maka dengan pertambahan PAD tentu akan membantu pembelian untuk pengadaan sarana dan prasarana tempat sampah dengan maksimal. “Dipastikan warga tidak keberatan membayar uang sampah jika lingkungannya tetap bersih ditangani pemerintah,” ungkap Abdul Rani.

Untuk menghindari kebocoran uang kutipan dari WRS, Abdul Rani menyarankan agar dilakukan pembayaran melalui rekening listrik atau air. “Jika itu terlaksana, Pemko tidak lagi kewalahan membeli truk sampah, becak sampah dan fasilitas sarana prasarana lainnya,” sebut nya lagi.

“Bukan seperti selama ini, ada oknum yang mengutip sampah namun sampah tidak diangkut dengan baik,” sebut Abdul Rani.

Pada kesempatan sosialisai di dua lokasi, Abdul Rani SH tetap mengajak masyarakat tetap membudayakan hidup bersih mulai dari rumah hingga lingkungan. “Mari sama sama kita jaga kebersihan, masing masing mewadahi sampah rumah tangga dan menjaga kebersihan parit depan rumah jangan sampai tumpat dipenuhi sampah,” ajak Abdul Rani.

Di dua lokasi berbeda, Abdul Rani tetap memaparkan dan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Dimana, Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Seperti isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)