PosRoha.com | Medan, Kendati kasus Covid 19 sudah mulai reda di Kota Medan, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan diminta tetap mewaspadai terjadinya varian baru Omicron yang dikuatirkan sangat berbahaya.
“Dinkes Kota Medan diharapkan tetap melakukan kewaspadaan antisipasi kasus baru dengan tetap sosialisasi kepatuhan Prokes (red- protokol kesehatan) kepada masyarakat,” ujar anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2022 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jl Jala IX gang Kambing lingjungan 9 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Sabtu pagi (15/1/2022).
Dikatakan Abdul Rani, Pemko Medan tidak boleh lengah menghadapi varian Omicron. Untuk itu Abdul Rani minta supaya menegakkan Prokes. “Kita tidak mau terulang kasus Covid 19 yang berdampak buruk terhadap semua aspek termasuk perekonomian kita. Dan kita harapkan juga kesadaran masyarakat dengan tetap mematuhi Prokes,” sebut Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Selain itu tambah Abdul Rani, guna terciptanya pelayanan kesehatan yang memadai dan maksimal. Pemko Medan harus menerapkan Perda No 4 Tahun 2012. Untuk itu, Abdul Rani minta Walikota Medan supaya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan Perda. Sehingga Perda dapat diberlakukan dengan baik di tengah masyarakat.
Bukan itu saja kata Abdul Rani, Pemko Medan supaya merealisasikan penambahan kuota warga Kota Medan sebagai penerima kartu BPJS gratis. “Tahun ini warga Medan bertambah 100 ribu penerima BPJS gratis atau non iuran. Di Perubahan APBD 2022 mendatang kita harapkan tetap bertambah lebih banyak lagi, ” pinta Abdul Rani.
Sehingga tambah Abdul Rani lagi, pada Tahun 2023 mendatang seluruh warga Medan sudah dapat berobat gratis hanya menunjukkan KTP di seluruh rumah sakit. “Kita berharap Tahun 2023 program UHC dapat terealisas sehinga seluruh warga tercover BPJS Kesehatan gratis,” terang Abdul Rani.
Disosialisasikan, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Diketahui, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perlu diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Sahuti Keluhan Warga, Binsar Simarmata Tinjau Jalan Bunga Rampai VII Medan Tuntungan Rusak Parah
DPRD Medan Tuding Kebocoran PAD Retribusi Izin dan Pajak Reklame Cukup Tinggi, Jangan Sampai Medan Dijuluki Kota Bocor
El Barino SH MH Desak Satpol PP Tindak Tegas Usaha Pencemaran Limbah B3 di Medan Denai