PosRoha.com |Medan, Pemko Medan diharapkan serius menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Selain pengalokasian anggaran 10 persen dari PAD untuk pengentasan kemiskinan juga perangkat Kepling harus proaktif mendata warga miskin sehingga bantuan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Murai Batu Komplek Rajawali Indah Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (5/2/2022).

Saat pelaksanaan Sosper Abdul Rani SH asal politis PPP itu dihadiri, sejumlah Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Abdul Rani menyampaikan dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan tentu jumlah warga miskin di Medan dapat berkurang.
Maka itu Abdul Rani SH mendorong Pemko Medan untuk memperbanyak jenis bantuan dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi warga miskin. “Salah satu upaya untuk mengangkat taraf hidup warga miskin yakni memperhatikan kehidupan dasar,” sebut Ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Sama halnya bagi warga yang prasejahterah agar proaktif mengikuti pendataan verifikasi data ulang warga miskin swtiap Tahunnya. “Warga silahkan tanya Kepling. Begitu juga Kepling harus paham soal verifikasi data warga miskin untuk mendapat segala jenis bantuan dari pemerintah,” tandas Abdul Rani.
Apalagi saat ini tambah Abdul Rani, saat ini warga yang berhak mendapat bantuan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Data itu merupakan pedoman pemerintah menyalurkan segala jenis bantuan ke masyarakat kurang mampu.
“Selama ini banyak bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Maka untuk ke depannya agar bantuan lebih tepat sasaran diterima warga miskin maka dilakukan pendataan ulang yakni terdaftar DTKS,” sebut Abdul Rani.
Menurut Abdul Rani, alasan memilih sosialisasi Perda untuk mendorong Pemko Medan agar memaksimalkan pelayanan kepada warga kurang mampu. Disisi lain, dalam Perda No 5 Tahun 2015 juga untuk menggugah partisipasi masyarakat yang mampu untuk membantu yang kurang mampu. Begitu juga soal PAD Pemko Medan agar disisihkan 10 persen guna mengatasi kemiskinan di Kota Medan.
Seperti diketahui dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.
Dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)
More Stories
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan
Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV