PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Dame Duma Hutagalung Gelar Sosper No 4/2012, Patuhi Prokes dan Ikuti Vaksin Booster

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung menggelar sosialisasi Perda Kesehatan. Dame mengajak warga tetap menjaga mencegah Covid 19 varian baru Omicron yang saat ini kasus tersebut meningkat.

“Ayo tetap jaga kesehatan, patuhi Prokes (red-protokol kesehatan). Pastikan sudah vaksin dan vaksin lanjutan Booster,” ajak Dame Duma Sari Hutagalung
Saat melakuian Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan ke II Tahun 2022 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan  di Jl Beringin II 77 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (5/2/2022).

Hadir saat sosialisasi mewakili Camat Medan Helvetia Athia Siregar, Puskesmas Medan Helvetia dr Putri Dewi H, anggota DPRD Sumut Srikumala dan Benny Sihotang, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Pada kesempatan itu Dame Duma Sari Hutagalung menyarankan kepada masyarakat supaya memastikan sudah tercover BPJS Kesehatan. “Kita harus jaga jaga bila suatu saat jatuh sakit sudah dapat terbantu berobat pakai BPJS. Sehat itu paling penting dan utama,” sebut Duma.

Kepada warga yang belum terdaftar BPJS supaya dapat mengurus. “Yang belum miliki kartu BPJS segera urus, jika kesulitan mari kita bantu,” ujar Dame Duma Sari asal politisi Gerindra itu.

Kepada warga, Dame juga menyampaikan bagi warga pemilik BPJS Mandiri Kelas III yang saat ini iurannya menunggak dapat beralih ke BPJS PIB (non iuran). “Manfaatkan program ini dengan baik. Kesehatan paling penting.
Ikuti dan manfaatkan program pemerintah memfasilitasi kesehatan lebih baik,” pesan Duma.

Masih terkait upaya pelananan peningkatan kesehatan bagi warga Kota Medan. Dame Duma mendorong pihak Puskesmas Medan Helvetia agar mengajukan penambahan bangunan ke Pemko Medan. “Kepada Kepala Puskesmas agar membuat permohonan revitalisasi gedung Puskesmas. Itu guna peningkatan pelayanan kesehatan. Bagunan sekarang kurang layak,” anjur Duma.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Diketahui, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)