PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hasyim SE Gelar Sosper, Pemko Medan Diminta Segera Wujudkan Berobat Gratis Gunakan KTP

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendorong Pemko Medan melalui Kepling terus peduli percepatan penambahan kuota warga Medan menjadi peserta BPJS Kesehatan non iuran. Sehingga program Universal Health Coverage (UHC) berobat gratis di Rumah Sakit (RS) cukup menggunakan KTP dapat secepatnya terealisasi.

“Kepada seluruh Kepling di Medan agar membantu warganya masuk peserta BPJS Kesehatan PBI. Masyarakat punya hak kesehatan dasar mendapat pelayanan dari pemerintah,” ujar Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda.

Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bilal Komplek Bilal Centre lingkungan 2 Kelurahan Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin sore (28/2/2022). Hadir saat sosialisasi Plh Lurah Brayan Darat I Nurdamayanti Siregar, Staf Puskesmas Glugur Darat drg Hikmah Nurmasitah, Kordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, tokoh agama, tokoh masyarakat kader partai dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hasyim, Pemko Medan diharapkan dapat segera nerealisasikan pelayanan kesehatan prima kepada warga Kota Medan melalui program UHC paling lambat Tahun 2023. Menurut Hasyim, program UHC sangat penting, mengingat masih banyak warga Medan kurang mampu namun belum tercover BPJS Kesehatan PBI.

Sebelumnya, Hasyim juga telah mengelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bambu 3 lingkungan 7 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Senin siang (28/2/2022). Di tempat ini juga dihadiri Lurah Durian Harun Alrasy Siregar, perwakilan BPJS Oliver Sinaga, Kordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Kepling dan ratusan masyarakat.

Hasyim SE masih banyak menerima keluhan terkait kepesertaan BPJS. Mendapat keluhan itu, Pemko Medan diharapkan dapat menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 dengan baik. Untuk itu, Walikota Medan segera menerbitkan Perwal sebagai turunan penerapan Perda.

Dalam pelaksanaan Sosper di dua tempat tersebut, Hasyim SE melalui nara sumber staf ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disampaikan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)