PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung SKM Ajak Masyarakat Waspadai Varian Omicron dan Tetap Patuhi Prokes

PosRoha.com |Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM mengajak seluruh masyarakat mewaspadai lonjakan kasus Covid 19 akibat varian Omicron. Untuk itu, warga diminta tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokse) dimana dan kapan saja pun.

“Mari kita tetap waspadai adanya varian Omicron. Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati. Sehat itu sangat mahal dan paling utama, kita harus tetap jaga kesehatan,” ajak Modesta Marpaung saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper).

Sosialisasi terkait produk hukum Pemko Medan ke II Tahun 2022 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dilakukan di dua tempat yakni di Jl Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan dii Jl Perjuangan Gg Subur Kel Sitirejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (6/2/1022).

Hadir saat pelaksanaan sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, sejumlah Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Modesta asal politisi Golkar itu, peran masyarakat sangat besar mencegah penyebaran Covid 19 varian Omicron. “Masyarakat harus mendukung Pemko Medan terkait program kesehatan,” sebut Modesta.

Pada kesempatan itu juga, Modesta berharap agar Pemko Medan juga melakukan persiapan antisipasi kemungkinan lonjakan Covid-19 di Medan, terutama pada varian Omicron.

Seperti ketersedian tempat tidur (BOR) di Rumah Sakit, obat-obatan serta oksigen. Sama halnya sosialisasi rutin mematuhi Prokes di tempat keramaian seperti di pasar dan Mall.

Selanjutnya, Modesta memaparkan isi Perda terkait Kesehatan. Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Diketahui, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)