PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak: “Antisipasi Keributan, Perekrutan Kepling di Medan Diminta Transparan dan Jurdil”

PosRoha.com|Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta seluruh Camat dan Lurah agar proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) dilakukan secara transparan, jujur dan adil (Jurdil). Tahapan perekrutan hendaknya secara terbuka melalui pengumuman di kantor Lurah dan Camat.

Hal tersebut disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Kota Medan di Jl Cemara Gg Kelapa II, lingkungan 3, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (7/2/2022).

“Selama ini sering terjadi keributan soal pengangkatan Kepling. Guna mengantisipasi atau meminimalisir keributan hendaknya dilakukan transparan bukan ditutupi karena kepentingan pribadi maupun kelompok,” tandas Paul MA Simanjuntak asal politisi PDI P itu.

Disampaikan Paul, Camat dan Lurah pasti menginginkan kinerja Kepling yang baik dan bersedia menjadi pelayan masyarakat. “Yakin lah, kalau benar dilakukan pengangkatan Kepling sesuai Perda dan Perwal dipastikan tidak menimbulkan masalah. Siapa yang berbuat baik pasti didukung warga menjadi Kepling,” terang Paul.

Maka itu Lurah dan Camat harus mempedomani Perda No 9 Tahun 2017 dan Perwal No 21 Tahun 2021 setiap pengangkatan Kepling. “Mari kita ciptakan Kota Medan menjadi yang aman dan berkah,” pinta Paul.

Pada saat sosialisasi, salah seorang warga menyampaikan keluhannya terkait buruknya pelayanan Kepling 14 Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur. Bahkan, saat pengangkatan Kepling tersebut dinsinyalir melanggar Perda dan Perwal.

Parahnya kata warga yang mengaku tinggal di Jl Madio Santoso itu, oknum Kepling berinisial El tersebut tidak berdomisili di lingkungan Dianya menjabat Kepling.

Menyikapi protes warga, mewakili Tapem Pemko Medan Erfin berjanji akan menindaklankuti kebenaran Kepling 14 yang tidak berdomisili di lingkungannya.

“Bila hal itu benar tentu akan diberikan sanksi tegas. Walikota Medan saat ini sedang giatnya  memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu melalui Kepling,” ucap Erfin.

Sebelumnya, Paul terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan Perda. Disebutkan dalam Perda BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan.

Perda sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.

Sedangkan untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.

Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.

Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Begitu juga soal syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.

Diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri.

Pada kesempatan itu, Paul  mengajak seluruh masyarakat tetap mendukung program pemerintah  guna peningkatan pembangunan di Kota Medan. Paul juga menyampaikan bahwa Dianya tetap bersedia membantu memfasilitasi keluhan dan kebutuhan warga apalagi soal urusan administrasi kependukan, sosial dan kesehatan.

Hadir saat sosialisasi, Kasubbag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Erfin, Sekcam Medan Timur, Lurah Pulo Brayan Darat II Desy Kalizah Harahap, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)