PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Soal Minimnya Pajak PJU, Kepala BPPRD Medan Segera Sinkronisasi Data ke PLN

PosRoha.com |Medan, Guna upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 Rp 2,5 Triliun di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus gencar melakukan terobosan baru. Namun untuk itu, BPPRD tetap berharap dukungan dari pihak Legislatif dan Yudikatif serta stakeholder lainya.

Harapan itu disampaikan Kepala BPPRD Kota Medan Benny Sinomba Siregar (foto) kepada PosRoha.com, Jumat (11/2/2022) menyikapi langkah strategis yang akan dilakukan sehingga terealisasinya kenaikan target PAD Rp 800 Miliar dari sebelumnya (red-Tahun 2021).

“Kolaborasi atau kordinasi terus kita tingkatkan. Tujuannya mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan,” sebut Benny.

Seperti salah satu dari 9 jenis pajak sebagai sumber PAD yakni  Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang ditargetkan Rp 60 Miliar Tahun 2022. Dikatakan Benny, pihaknya (red-BPPRD) akan mensinkronkan data dengan pihak PLN terkait jumlah perolehan nilai pajak yang selama ini terlalu rendah.

“Persoalan minimnya kontribusi PPJU dari PLN ke Pemko Medan sudah sampai ke Walikota Medan, PLN diminta transparan terkait jumlah pajak yang dipungut,” imbuh Benny.

Ditambahkan Benny, untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti kebenaran data dari PLN. “Kita yakin dengan penyesuaian data akan dapat menambah PAD karena diyakini ada selisih selama ini,” tandas Benny.

Guna minindaklanjuti hal itu, kata  Benny pihaknya sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak PLN pada Selasa 15 Pebruari 2022. Dalam pertemuan itu nanti akan mendapat titik terang.

Menyinggung besaran kenaikan target Tahun 2022 sebsar Rp 800, Benny  Siregar menyebutkan  9 sektor sumber PAD yang potensial yakni dari Pajak Bumi Bangungunan (PBB) Rp 370 Miliar lebih, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 230 Miliar, pajak Hotel Rp 164 Miliar, pajak Restoran Rp 97 Miliar, pajak Hiburan Rp 34 Miliar, Parkir Rp 10 Miliar, Reklame Rp 36 Miliar, Air Bawah Tanah (ABT) Rp 3 Miliar dan pajak Penerangan Jalan Rp 60 Miliar.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki, jumlah warga Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik cukup banyak. Seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Oleh karenanya diminta dibentuk tim guna memastikan kebenaran data tersebut.

Baru baru ini, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman  saat pertemuan dengan pihak PLN di kantor Medan Walikota menyebut kontribusi yang diperoleh Pemko Medan  selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Maka apa yang telah dipungut PLN harus dikembalikan sesuai yang dipungut karena itu hak Pemko Medan.

Terkait dugaan kecurangan tersebut, Aulia menyarankan supaya dibentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN. Berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dinilai terlalu minim.

Diungkapkan Aulia, tercatat 525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik. Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 rumah. Berarti ada sekitar 453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu, ungkapnya, belum termasuk golongan industri maupun perhotelan. Oleh karenanya, tegasnya, harusnya sudah lebih yang masuk dana kedalam kas Kota Medan. (lamru)