PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Gelar Sosper, Abdul Rani SH Minta Realisasikan Pendirian Bank Sampah

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH menggelar sosialisasi produk hukum Pemko Medan. Abd Rani berharap Walikota Medan segera menerapkan Perda melalui Perwal sehingga dapat diterapkan maksimal ditengah masyarakat.

Harapan itu disampaikan Abdul Rani saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2022 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Budi Luhur Komplek Budi Luhur Residence, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (19/3/2022). Acara tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Abdul Rani yang juga Ketua PPP Kota Medan itu, salah satu bentuk penerapan agar maksimal yakni harus adanya Perwal. Maka Perda dapat berjalan dengan baik.

Apalagi saat ini kata Abdul Rani, Walikota Medan sedang menggaungkan pendirian Bank Sampah di setiap sekolah dan lingkungan. Maka Pemko Medan supaya melakukan pelatihan kepada petugas Bank Sampah nantinya.

“Di Perda sudah jelas diatur agar masyarakat diberikan dan difasilitasi pelatihan bidang pengelolaan sampah,” sebut Abdul Rani seraya berharap Pemko Medan kiranya segera merealisasikannya.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Dimana Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.(lamru)