PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung Gelar Sosper  No 4 Tahun 2012, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Lewat Program UHC

PosRoha.com | Medan, Seiring akan terlaksananya program Universal Helath Coverage (UHC) di Tahun 2023 di Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan diminta agar segera berkordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS). Sehingga, pelayanan RS mana saja yang menjadi provider dipastikan mampu memberikan pelayanan yang prima bagi warga Medan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Modesta Marpaung (Golkar) saat menggelar sosialisasi terkait produk hukum Pemko Medan ke III Tahun 2022 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dilakukan di dua tempat yakni di Jl Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuagan dan Lumumba, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu pagi-sore (19/3/2022).

Masing masing acara dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.

Masih menurut Modesta, bahkan, untuk mendukung penerepan program UHC itu, Walikota Medan diharapkan dapat menerbitkan Perwal turunan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dimana Perwal itu akan memaksimalkan Penerapan Perda sehingga terlaksana dengan baik.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemko Medan sedang menuju program UHC, dimana seluruh warga yang memiliki KTP Medan  akan berobat gratis di RS dengan ketentuan kelas III. “Jadi cukup menunjukkan KTP saja dapat berobat gratis di RS,” sebut Modesta.

Program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau

Disampaikan Modesta, saat ini Pemko Medan sangat serius peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga nya.Hal itu dibuktikan, pada APBD Pemko Medan Tahun 2022 telah menambah jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan non iuran sebesar 100 ribu peserta.

Sedangkan di Perubahan APBD Tahun 2022 nanti direncanakan penambahan kuota sebanyak 100 ribu peserta lagi. “Sehingga di Tahun 2023 program UHC dapat terlaksana. Seluruh warga Medan cukup menunjukkan KTP saja untuk berobat gratis di Rumah Sakit kelas III,” tambah Modesta.

Di dua tempat Sosper tersebut, Modesta Marpaung memaparkan isi Perda. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)