PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung SKM : “Butuh Pelayanan Maksimal, Peserta Tidak Sekedar Miliki Kartu BPJS PBI”

PosRoha.com |Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung SKM minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan tidak sekedar pemberian warga memiliki kartu BPJS Kesehatan gratis namun harus menjamin mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas dan maksimal. Sebab, saat ini saja banyak peserta BPJS PBI yang masih mendapat pelayanan buruk di Rumah Sakit (RS).

“Banyak RS selaku provider BPJS PBI namun pelayanan masih sangat buruk. Pelayanan seperti ini yang harus dirubah dan perlu ditingkatkan,” ujar anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM.

Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung SKM asal politisi Golkar itu saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Negara Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin pagi (18/4/2022).

Selanjutnya Modesta melakukan sosialisasi Perda yang sama di Komplek Krakatau Garden Jl Surya Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin sore (18/4/2022). Di dua tempat tersebut dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta, seiring penerapan Perda No 4 Tahun 2012, Pemko Medan beserta jajarannya harus memaksimalkan pelayanan kesehatan. “Tentu, selain mempermudah akses namun tetap meningkatkan pelayanan,” saran Modesta.

Pada kesempatan itu, Modesta Marpaung minta kepada seluruh Kepling, Lurah dan OPD terkait di Pemko Medan supaya mempermudah segala urusan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.

Di dua tempat Sosper tersebut, Modesta Marpaung memaparkan isi Perda. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)