PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Minta Lurah dan Kepling Permudah Urusan Warga Dapat Bantuan

PosRoha.com | Medan,  Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) minta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) bersama Lurah di Kota Medan serius menyahuti keluhan warganya terkait belum menerima jenis bantuan apapun dari pemerintah.  Lurah dan Kepling kiranya harus berupaya membantu warganya agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Lurah dan Kepling harus saling membantu warganya kurang mampu sehingga terdaftar DTKS. Karena itu salah satu upaya membantu warga miskin terhindar dari kesulitan ekenomi,”  ujar Sukamto SE.

Hal tersebut disampaikan Sukamto saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Pasar I Gg Beo Lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/4/2022). Hadir saat sosialisasi Lurah Tanjung Sari Ihsan Nugraha Harahap, Korcam PKH Medan Selayang Yulisnina, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Sukamto, upaya pemberantasan kemiskinan bukan hanya disitu saja. Tetapi termasuk pemberian bantuan bedah rumah harus diperhatikan. “Silahkan fasilitasi warga mendapat bantuan bedah rumah dari Pemko, jangan dipersulit,” tandas Sukamto.

Bahkan, tambah Sukamto, Pemko Medan diharapkan terus berupaya untuk penyediaan lapangan kerja bagi warga penganguran. Seperti saat ini Pemko Medan telah memiliki forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Center (SDC).

Melalui program itu diharapkan warga Medan yang pengangguran dapat direkrut supaya mendapat pembinaan dan pelatihan hingga terpenuhi lowongan kerja.

Seperti diketahui, melalui SK Nomor 563/25.k/vii/2021 tentang forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Centre (SDC) Kota Medan periode 2021 – 2024. Melalui pembinaan ketrampilan SDC akan menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan pengadaan tenaga kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan skill (ketrampilan) masyarakat Kota Medan.

Dalam acara, Sukamto menyanpaikan, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)