PosRoha.com | Medan, Guna terciptanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan diminta benar benar menerapkan Perda No 4 Tahun 2012. Dengan demikian diharapkan akan tercipta pelayanan kesehatan yang nyaman dan terjangkau.
“Selama ini masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan buruk di Puskesmas dan RS pemerintah. Hal itu akan berubah jika saja menerapkan Perda dengan benar. Otomatis sistem pelayanan perlahan membaik,” ujar Abdul Rani SH.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Medan (PPP) dihadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Murai Batu Komplek Rajawali Indah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (15/5/2022).
Menurut Abdul Rani, Dinas Kesehatan harus mampu mengikuti gerak cepat Walikota Medan Bobby Afif Nasution melakukan perubahan perbaikan pelayanan kesehatan di Medan. “Apalagi saat ini masalah kesehatan merupakan program prioritas perbaikan bagi Bobby,” tandas Abdul Rani.
Untuk itu kata Rani, terkait pelayanan kesehatan diharapkan Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan OPD lain di jajaran Pemko Medan.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan