PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Abdul Rani SH Dorong Percepatan Pemberantasan Kemiskinan di Kota Medan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH dorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution upaya percepatan pemberantasan kemiskinan di Kota Medan. Melalui pelaksanaan program UHC dan program bedah rumah dinilai sangat tepat.

Dorongan itu disampaikan Abdul Rani SH saat melaksanakan sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Jlalan Pesantren Lingkungan VI, Kelurahan Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Minggu (19/6/2022). Acara dihadiri perwakilan instansi terkait, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, dengan penerapan Perda No 5 Tahun 2015 akan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Yang mana, dengan menerapkan Perda, hak hak warga miskin akan terpenuhi soal kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan tempat tinggal. Sama hal nya dengan program Universal Health Coverage (UHC) maka warga Medan cukup menunjukkan KTP dapat berobat gratis kelas III di setiap Rumah Sakit rujukan BPJS.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)