PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan diharapkan lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) guna peningkatan pelayanan kesehatan. Sehingga, warga peserta BPJS Kesehatan lebih mendapat pelayanan yang prima tidak membatasi masa rawat inap pasien.
“Selama ini masih sering kita mendapat pengaduan, pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat pelayanan yang buruk dari pihak RS bahkan disuruh cepat pulang dari RS kendati belum sembuh,” ujar anggota DPRD Medan Hendra DS.

Harapan itu disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Saudara Ujung Gg Baru 3, lingkungan 12, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/6/2022).
Disampaikan Hendra, banyak pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan buruk pihak RS. Seperti pasien disuruh pulang setelah 4 hari dirawat inap kendati belum sembuh. “Ini yang sering terjadi dengan ada pembatasan. Pasien disuruh pulang kendati kondisi pasien masih memprihatinkan, sebut Hendra.

Untuk itu, Dinas Kesehatan diharapkan berkordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan melakukan pengawasan. Sehingga, tidak ada lagi pihak RS yang membatasi waktu rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.
Pernyataan Hendra ini sangat beralasan, sebab saat menggelar soaialisasi, warga mengeluhlan adanya pihak RS yang membatasi waktu masa opname/rawat inap. Dimana pasien disuruh pulang karena lewat batas waktu pada hal belum sembuh.

Pada kesempatam itu, Hendra DS yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu minta Pemko Medan benar benar melaksanakan penerapan Perda No 5 Tahun 2015. Dengan menerapkan Perda, hak hak warga miskin terpenuhi soal kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan tempat tinggal.

Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat pelaksanaan sosialisasi Perda, mewakili Kecamatan Medan Amplas Rina Maulani Lubis, Lurah Sudirejo I Kasrin SE, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa dan mewakili Dinkes Kota Medan Emilda. Hadir juga tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan
Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV