PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung Ajak Masyarakat Peduli dan Pastikan Tercover BPJS Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung terus mengajak masyarakat peduli dengan kesehatan. Disaat Walikota Medan berkomitmen dalam memberikan jaminan kesehatan kiranya didukung penuh masyarakat Medan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan diharapkan proaktif untuk mendapatkannya. Sehingga ke depannya mendapat pelayanan yang bagus. Begitu juga kepada Kepling agar terus mengingatkan warganya agar dipastikan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kita tidak tahu kapan sakit, tapi alangkah bagus nya kita persiapkan jaminan pertanggungjawaban kesehatan kita yakni memiliki kartu BPJS,” ujar Modesta Marpaung asal politisi Partai Golkar itu.

Ajakan dan himbauan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat melaksanakan sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jl Bukit Barisan Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu pagi (19/6/2022).

Kemudian, dihari yang sama Modesta Marpaung melanjutkan sosialisasi Perda di Jl Adinegoro Gg Yuki, Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Minggu sore (19/7/2022). Di dua tempat tersebut, dihadiri perwakilan  OPD Pemko Medan, Kepling, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Saat melaksanakan sosialisasi, Modesta menyampaikan kesediannya membantu kepengurusan kartu BPJS bagi masyarakat. “Kita siap membantu masyarakat dan berkolaborasi dengan Kepling serta Dinsos,” sebut Modesta.

Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan Modesta yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman dan Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)