PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Gelar Sosper, Warga Diminta Peduli dan Pastikan Tercover BPJS

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta masyarakat agar peduli dan memastikan terdaftar kepersetaan BPJS Kesehatan. Sama halnya agar tetap aktif kepesertaan supaya rutin mengecek pada kontak Chika BPJS.

Hal tersebut disampaikan Sukamto saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Jl Purna Bhakti Gg Bahagia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (25/6/2022).

Dikatakan Sukamto SE yang juga bensahara Fraksi PAN DPRD Medan itu, masyarakat diingatkan akan pentingnya kesehatan. ” Segala sesuatunya tidak berarti apabila kita sakit. Maka kita jaga kesehatan dan pastikan kita tercover BPJS Kesehatan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ajak Sukamto ramah.

Dijelaskan Sukamto, melalui kontak Chika masyarakat dapat mendapat informasi apakah yang bersangkutan aktif atau tidak aktif menjadi peserta BPJS, sudah menjadi peserta PBI atau belum. “Bila ada yang kurang paham, kita siap memfasilitasi pengurusan, ” terang Sukamto.

Ditambahkan Sukamto, tujuan Perda dengan harapan tercipta peningkatan pelayanan kesehatan lebih baik. Begitu juga pembangunan kota akan berwawasan Kesehatan.

Seiring dengan itu, Sukamto mendorong Pemko Medan berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pembangunan Kesehatan. Baik dalam mutu pelayanan, pembiayaan, dan fasilitas kepada msayarakat untuk mencapai visi Kesehatan kota.

Sementara itu, perwakilan Kelurahan Sari Rejo menyampaikan agar aktif mencari informasi kepesertaan BPJS agar tidak ada penyesalan kedepannya. “Sehat itu mahal, jadi ada baiknya warga melakukan persiapan lebih cepat lebih baik,” unar Sumarni.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sisstem Kesehatan, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat acara sosialisasi, Kasi trantib Kecamatan R Tri Amanda S, Kepala Lingkungan Sumarni, mewakili Dinsos Supri Hidayat, mewakili BPJS Kesehatan Julianus Dedy, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)