PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Haris Kelana Minta Dinas PKPPR Medan Prioritaskan Bedah Rumah Kumuh di Pantai Pesisir Belawan

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan diminta lebih fokus melakukan bedah rumah di kawasan pemukiman kumuh terutama pinggiran laut pesisir Belawan. Melalui bedah rumah diyakini secara perlahan akan mampu mengentaskan kemiskinan dan menjamin kesehatan menuju ekonomi lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST saat menggelar sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda
Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/7/2022).

“Program Bedah Rumah yang sekarang ini dijalankan Pemko Medan sudah cukup baik untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Akan tetapi, perlu diperhatikan skala prioritas dan tepat sasaran seperti kawasan rumah kumuh di pantai pesisir Belawan. Begitu juga dengan jumlah kuota perlu ditambah dan syarat dipermudah,” sebut Haris Kelana Damanik yang juga wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Haris mengatakan, kawasan Medan bagian Utara paling banyak ditemukan rumah tidak layak huni. Kondisi ini kerap menjadi perhatian anggota dewan, terlebih lagi yang terpilih mewakili masyarakat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Deli.

“Dari keempat Kecamatan itu, Kecamatan Medan Belawan paling banyak rumah kumuhnya. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kita bersama. Kami di Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan akan terus berjuang dan menyuarakan kesejahteraan masyarakat melalui program-program baik milik pemerintahan maupun program yang di partai itu sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, terdiri dari 16 BAB dan 83 Pasal.

Salah satu BAB membahas kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Disebutkan ada 7 parameter yang menentukan bangunan dan kawasan dinyatakan kumuh, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, sistem drainase lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.

“Di sinilah peran kepala daerah melalui Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) untuk mewujudkan Medan tanpa kumuh,” pungkasnya. (lamru)