PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE imbau seluruh masyarakat warga Medan agar tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes). Karena dalam satu minggu terakhir ini terjadi lonjakan positif terpapar kasus Covid 19 di Kota Medan.
“Jangan lalai patuhi prokes, mari kembali terapkan budaya patuh aturan Prokes yakni pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sehingg tidak terjadi lonjakan penderita Covid 19 yang saat ini ada 30 pasien terpapar Covid 19 di Kota Medan,” ujar Hasyim SE.

Himbauan Hasyim SE itu disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Besar Bagan Deli lorong 7 lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu pagi (23/7/2022).
Hadir saat acara sosialisasi, mewakili Camat Medan Belawan Ropiko Hasibuan, Lurah Bagan Deli Zul Azhari, mewakili BPJS Kesehatan Feri Oliver Sinaga, KUPT Puskesmas Belawan dr Adi Raja Brando dan mewakili Dinkes Jumianto. Juga hadir tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hasyim, Dianya berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya Prokes menghindari Covid 19. Karena bila kembali melonjak akan berdampak kemerosotan ekonomi. Untuk itu Hasyim berharap masyarakat patuh dan saling jaga agar ekonomi tetap normal.
Pada kesempatan itu Hasyim juga mengingatkan agar warga tetap lebih peduli kesehatan. Karena kata Hasyim, kesehatan merupakan harta yang paling berharga. “Hidup kita tidak akan berarti bila kita sehat. Tapi kalau kita sehat pasti akan dapat kerja menyanggupi kebutuhan,” sebut Hasyim.
Sedangkan kepada petugas Puskesmas di Kota Medan, Hasyim berpesan agar lebih meningkatkan kinerjanya untuk menangani stunting. Khusus penanganan stunting di Belawan dan Sicanang agar disikapi serius. “Pemko Medan perlu memperhatikan peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas,” kata Hasyim.

Kemudian, di hari yang sama Hasyim melanjutkan sosialisasi Perda yang sama di Jl Kail Lingkungan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu sore (23/8/2022).
Di tempat ini Hasyim juga terus mengajak peduli kesehatan. Begitu juga kepada Pemko agar menerapkan Perda dengan benar. Bahkan, Pembangunan di Kota Medan harus berwawasan kesehatan.
Sedangkan wujud dan implementasi dari Perda dimaksud, Hasyim mendorong Pemko Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Dengan harapan pada Tahun 2023 sudah dapat memberlakukan program
Universal Health Coverage (UHC). Dimana warga tidak harus lagi memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk berobat gratis. Namun cukup menunjukkan KTP Medan sudah dapat berobat gratis di RS sebagai provider BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan itu, melalui pemateri sosialisasi Perda yang juga staf ahli Fraksi PDI P DPRD Medan yakni Ir Waldemar Sihombing menjelaskan isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan