PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS ingatkan Pemko Medan untuk merealisasikan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kebutuhan warga miskin di Kota Medan. Ketentuan itu harus dilaksanakan sesuai Perda No 5 Tahun 2015.
“Kita dorong Pemko Medan harus merealisasikan ketentuan itu di APBD Tahun 2023 yang saat ini pembahasan KUA PPAS dimulai. PAD Kota Medan jangan ditutup-tutupi. Warga miskin harus dilindungi sesuai Perda yang sudah ditetapkan,” ujar Hendra DS.

Pernyataan Hendra yang juga Ketua Fraksi Hanurs-PSI-PPP DPRD Medan itu disaat menggelar sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Medan Area Selatan Gg Mesjid Jamik, Kelurahan Sukarame 1, Kecamatan Medan Area, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakan Hendra, Pemko supaya benar benar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 sehingga jumlah warga miskin di Medan menurun. Memang kata Hendra, kalau saja Pemko benar benar menerapkan Perda dengan sesungguhnya dipastikan tidak ada la
gi warga miskin di Kota Medan.

Selain itu tambah Hendra, dalam Perda juga sudah diatur agar warga Medan mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Sama halnya pendidikan dan perumahan. Tentu, harus dipikirkan untuk biaya bantuan pendidikan dan juga bantuan bedah rumah.
Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Saat acara sosialisasi Perda hadir perwakilan OPD, Kepling, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga masyarakat. (lamru)
More Stories
Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih