PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Walikota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Keuangan ke DPRD

PosRoha.com | Medan, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sampaikan nota pengantar Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD Medan untuk dibahas dapat menjadi Perda. Sehingga, Perda dapat mewujudkan 3 pilar pokok pengelolaan keuangan yang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Penyampaian nota pengantar tersebut melalui rapat paripurna DPRD Medan di ruang paripurna gedung dewan, Senin (11/7/2022). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Kerua Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah serta anggota dewan dan sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar. Selain Walikota juga hadir Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrahman serta OPD Pemko Medan.

Dalam nota pengantar, Walikota Medan menyebutkan pengajuan Ranperda diatur dalam peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Seperti diatur Pasal 3 menyebutkan setiap daerah harus memiliki Perda tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022.

Ada pun maksud Ranperda tentang untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Bo 7 Tahun 2009 tentang pokok pokok pengrlolaan keuangan daerah yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan daerah.

Ditambahkan, Ranperda untuk mengatur beberapa hal pokok yakni perencanaan dan penganggaran lebih menekankan  pada pendekatan kinerja. Sehingga mewujudkan penganggaran yang berbasis kinerja.

Selanjutnya, Ranperda juga mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan yang memerlukan harmonisasi dan singkronisasi agar dapat meminimalisir berbagai kesalahan.

Ranperda juga mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban  keuangan daerah. Dalam rangka penguatan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam ranperda ini diatur bentuk bentuk laporan keuangan yang harus disusun sebagaimana  laporan keuangan secara periodik juga disampaikan kepada dewan.

Ditambahkan, nantinya Pemko bersama DPRD akan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang rial. Dengan mempedomani Perda akan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semkin efektif, efisien dan transparan.

Adapun isi Ranperda terdiri 16 BAB dan 230 Pasal  yang mengatur hal hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Diakhir sambutannys, Bobby Nasution menyampaikan harapannya, antara eksekutif dan legislatif dapat melakukan pembahasan bersama secara comprehensive. Sehingga nantiny dapat melahirkan Perda yang bagus, memiliki harmonisasi hukum yang lengkap. Memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Usai Walikota menyampaikan nota pengantar, kemudian Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengumumkan nama nama perwakilan Fraksi DPRD Medan untuk menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna selanjutnya. Adapun nama nama perwakilan Fraksi yakni Paul Mei Anton Simanjuntak (F PDIP), Sahat Simbolon (F Gerindra), Rudiawan Sitorus (F PKS), Sukamto (F PAN), Mulia Asri Rambe (F Golkar), Afif Abdillah (F NasDem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (F Demokrat), Janses Simbolon (F Hanura, PSI dan PPP). (lamru)