PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Cegah Stunting, Abdul Rani SH Minta Dinkes Medan Terapkan Perda No 6/2009

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH dorong Dinas Kesehatan Kota Medan benar benar melakukan pengawasan guna memaksimalkan penerapan Perda No 6/2009 tentang KIBBLA. Penerapan Perda dinilai penting guna menghindari penderita Stunting dan menjaga kesehatan Ibu dan bayi.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat melakukan sosialisasi ke VIII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) di Melur 2 lk 5 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/8/2022). Acara dihadiri tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, dengan menerapkan Perda KIBBLA dinilai sangat tepat guna menurunkan dan meminimalisir angka penderita stunting. Begitu juga untuk  memaksimalkan penjagaan kesehatan Ibu dan Bayi.

“Perda sangat penting sebagai payung hukum melindungi kesejahteraan Ibu dan Bayi. Untuk itu, Dinkes harus maksimalkan melakukan pengawasan kepada seluruh stakeholder agar menjalankan Perda dengan benar,” ujar Abdul Rani.

Disebutkan, tujuan dibentuknya Perda guna mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Dengan hadirnya peraturan tersebut menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian legislatif bersama pemerintah akan kesehatan generasi penerus.

Dalam Perda diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

Kemudian, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

Dalam Perda pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

“Dalam Perda dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Artinya, perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini memuat aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.

Pihak rumah sakit di Medan harus mengutamakan memberikan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita dalam kondisi darurat, tanpa menanyakan status ekonomi dan meminta jaminan uang muka,” paparnya.

Dengan terbitnya perda tersebut, seluruh rumah sakit baik pemerintah atau swasta agar melayani pasien KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan. Para penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan.

Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin, Pemko Medan selaku penyelenggara pelayanan KIBBLA dapat memberikan sanksi peringatan. Bahkan, mencabut izin praktik fasilitas kesehatan sesuai dengan pasal 11. (lamru)