PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Pemko Medan mengalokasikan anggaran pembangunan dan pembenahan sarana dan prasarana di setiap Puskesmas. Sehingga, seluruh Puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau dan gratis.
“Kita tetap menekankan agar pelayanan tetap meningkat di Puskesmas. Kita harapkan hal itu menjadi perhatian khusus bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Pelayanan petugas medis dan kelengkapan alat kesehatan harus dibenahi menjadi prioritas sebagai pelayanan dasar, ” ujar Hasyim SE.

Penekanan itu disampaikan Hasyim saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Samudra Pasifik Griya 2 Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu pagi (13/8/2022).
Hadir saat acara, mewakili Camat Medan Labuhan Khaurun Nasib , Lurah Tangkahan Eliyas, perwakilan BPJS Feri Oliver Sinaga, mewakili Dinsos Medan Bangun Sudayoto, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hasyim, adapun tujuan dilakukan sosialisasi Perda guna menambah pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesehatan. Sama halnya dengan Pemko Medan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga.
Karena kata Hasyim, kehadiran Perda bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan berbagai unsur guna meningkatkan derajat kesehatan lebih baik.

“Tujuannya agar tercipta pelayanan kesehatan yang berwawasan. Jadi bukan hanya fisik yang perlu pembangunan tetap juga kesehatan. Sama halnya dengan Pemko agar lebih mandiri memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” sebut Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Pada kesempatan itu, Hasyim mengajak masyarakat tetap peduli dengan kesehatan. Karena kesehatan adalah hal yang paling berharga. “Yang belum memiliki kartu BPJS, silahkan daftarkan. Perda ini dibentuk guna memberikan pelayanan kesehatan yang adil. Bila kita tidak sehat tidak ada arti harta yang berlimpah. Maka jaga kesehatan sejak dini. Pemko Medan memberikan pelayanan gratis berobat lewat BPJS PBI, ” tandas Hasyim.

Bahkan kata Hasyim lagi, pada Tahun 2023 nanti. Pemko Medan akan merealisasikan program UHC dengan menggratiskan warga Medan berobat ke Rumah Sakit. Dimana, melalui program UHC warga Medan cukup menunjukkan KTP akan gratis berobat di Rumah Sakit.
Selanjutnya Hasyim menggelar acara yang sama, Sabtu sore (13/8/2022) di Jl Kapten Ilyas Lingkungan 9, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Hadir saat itu, mewakili Kecamatan Medan Labuhan Joi Candra S, Seklur Sei Mati Daniel Simanjuntak, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, UPT Puskesmas Medan Labuhan dr Heva Sinaga, mewakili Dinsos Trisno Hutagalung, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Diacara sosper, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memberikan pemaparan terkait Perda. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan