PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS mendorong Pemko Medan konsisten menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan dengan benar. Sehingga warga miskin di Medan mendapat hidup yang lebih baik dan lebih sejahterah.
Hal tersebut disampaikan Hendra DS yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu disaat menggelar sosialisasi ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Sumber Amal, lingkungan 10 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (10/9/2022).

Dikatakan Hendra, untuk mencapai kesejahteraan itu, Pemko Medan wajib menyisihkan anggaran 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan untuk kebutuhan warga miskin. “Seperti kebutuhan kesehatan, perumahan dan pangan. Itu perintah Perda, harus dilaksanakan demi penanganan masyarakat miskin,” ujar Hendra.
Ditambahkan Hendra, jika saja Perda No 5 Tahun 2015 dijalankan dengan baik di Medan maka diyakini warga miskin akan berkurang. “Perda juga menjamin hak hak kebutuhan warga miskin,” sebut Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu.

Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Saat acara sosialisasi Perda hadir perwakilan OPD, perwakilan Camat, Lurah, Kepling, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga masyarakat. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
Jelang Musda Golkar Sumut, Rommy Van Boy Sebut Sosok Ijeck Pemersatu Semua Suku dan Agama