PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH mendorong keseriusan Pemko Medan untuk mengelola dan menata seluruh bangunan yang ditetapkan cagar budaya. Sehingga bangunan cagar budaya tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang diminati para wisatawan.
“Kita mendukung penuh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang menata bangunan dan kawasan Kota lama di Kesawan menjadi tujuan wisata. Kita juga mendorong agar semua bangunan yang ditetapkan cagar budaya di seluruh Medan dilakukan hal yang sama,” ujar Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu

Hal tersebut disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya di Jl Bahagia Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu pagi (30/10/2022).
Berlanjut acara sosialisasi di Jl Kelambir V Gg Bunga Lingkungan 2 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu sore (30/10/2022). Hadir saat sosialisasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Abdul Rani agar Pemko Medan dapat benar benar menerapkan Perda guna kepentingan umum. Pemko juga diharapkan agar rutin melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat. Sehingga Pemko dapat menjalankan kewajibannya dan juga masyarakat sebaliknya sesuai yang diatur dalam Perda.
Adapun tujuan Perda sepeeri yang disebut di BAB II Pasal 2 disebutkan guna mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Melindungi dan memelihara bangunan dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam. Mewujudkan bangunan sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan citra positif daerah tujuan wisata.
Sedangkan sasaran pelestarian bangunan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya pelestarian. Memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan aktif upaya pelestarian guna kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan sosial dan ekonomi.
Sedangkan dalam Perda diatur seperti BAB 3 Pasal 6 disebutkan Pemko Medan berkewajiban mewujudkan, membangun, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan, kompetensi, tugas, fungsi dan tanggungjawab dalam dalam pengelolaan dan pemugaran bangunan cagar budaya.
Menumbuhkembang kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan melakukan penelitian dan pengembangan serta pemugaran. Menyediakan informasi yang benar, jelas dan akurat, melakukan sosialisasi memberikan pelayanan kepada siapapun.
Bahkan dalam BAB XVII diatur masalah sanksi administrasi dalam Pasal 41 disebutkan Walikota berwenang untuk memberikan teguran bagi pengelolaan dan pemugaran yang menggangu ketertiban umum. Sanksi berlanjut mulai teguran hingga penghentian kegiatan sampai pencabutan izin.
Begitu juga masalah ketentuan Pidana diatur dalam BAB XVIII Pasal 46 disebut perbuatan pidana terhadap penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan bangunan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan per undangan undangan yang berlaku.
Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya terdiri dari XX BAB dan 49 Pasal. Ditetapkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025